Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Mengulas Securities Croudfunding Bersama OJK Malang X Tugu Media Group

Redaksi by Redaksi
Agustus 25, 2021 5:37 pm
in Berita
Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri

Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang berkolaborasi dengan Tugu Media Group kembali sukses menggelar webinar literasi keuangan. Webinar series #8 OJK Malang X Tugu Media Grup ini mengulas tentang securities crowdfunding, Rabu (25/8/2021).

Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri menyampaikan bahwa securities crowdfunding merupakan skema pembiayaan alternatif dengan menggalang dana melalui pasar modal.

READ ALSO

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Kepala Bagian Pengaturan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pasar Modal Syariah OJK, Darmawan

“Securities crowdfunding ini juga bertujuan meningkatkan pendalaman pasar modal di masyarakat. Karena memberikan alternatif sebagai sumber pendanaan yang cepat, mudah dan murah bagi UMKM dalam mengembangkan usahanya,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya merekomendasikan pelaku UMKM untuk memanfaatkan securities crowdfunding. Terutama bagi UMKM yang membutuhkan pembiayaan modal untuk mengembangkan usahanya agar lebih besar.

“Securities crowdfunding ini menjadi suatu alternatif pendanaan yang nantinya akan bisa berkembang pesat. Sehingga UMKM diharapkan bisa menjadi bagian dari ekosistem securities crowdfunding ini,” ucapnya.

Sementara itu, Darmawan, Kepala Bagian Pengaturan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pasar Modal Syariah OJK menuturkan bahwa melalui securitas ccrowdfunding, UMKM bisa mengakses pasar modal dalam menggalang pendanaan.

“Securities crowdfunding ini untuk mengakselerasi UMKM kita. Sebagaimana kita ketahui, UMKM ini menjadi pondasi perekonomian nasional. Lebih dari 50 persen pendapatan nasional itu bersumber dari UMKM,” ujarnya.

Dia menjelaskan, di dalam securities crowdfunding terdiri dari beberapa pihak. Diantaranya, penyelenggara yang memiliki badan hukum, penerbit sebagai pemilik usaha, dan pemodal.

“Penyelanggara ini lah yang nanti akan memfasilitasi UMKM untuk menghimpun dana dari pemodal. Dia juga yang melakukan seleksi kelayakan calon penerbit atau pemilik usaha melalui platform,” jelasnya.

Penyelenggara layanan securities crowdfunding juga harus mampu menganalisa resiko dan kelayakan penerbit. Dimana OJK juga telah mengatur secara ketat terkait perizinan penyelenggara layanan securities crowdfunding ini.

“Dia harus berbadan hukum sebagai PT atau koperasi jasa, permodalan minimal Rp 2,5 milyar. Penyelenggara juga wajib memiliki SDM ahli dibidang IT dan ahli penelaahan penerbit. Karena dia yang menentukan kelayakan UMKM untuk menjadi penerbit,” paparnya.

Selain itu, penyelenggaran juga wajib menyampaikan laporan tahunan, tengah tahunan dan laporan insidentik ke OJK.

Sementara itu, untuk bisa menjadi penerbit dalam securities crowdfunding maka harus memiliki usaha berbentuk badan usaha. Penerbit juga memiliki kewajiban menyerahkan dokumen informasi kepada penyelenggara dan menyampaikan laporan keuangan berdasarkan standart akutansi keuangan.

Founder and Deputy of General Secretary ALUDI, Agung Wibowo

UMKM yang akan menerbitkan juga wajib memiliki proyek. Dimana syarat proyek ini harus memiliki manfaat ekonomis, proyek sendiri dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah pasar modal.

Sedangkan untuk syarat pemodal yaitu memiliki rekening efek, memiliki kemampuan membeli efek penerbit dan memenuhi kriteria pemodal.

Founder and Deputy of General Secretary Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI), Agung Wibowo menyampaikan apresiasi kepada OJK yang telah membuat regulasi terkait securities crowdfunding.

Menurutnya, dengan adanya securities crowdfunding maka jarak antara pembiayaan perusahaan start up dengan UMKM bisa dijembatani. Sehingga peluang UMKM untuk menjadi berkembang dan mendapatkan pemodalan bisa lebih terbuka luas.

Sebagai penyelenggara layanan securities crowdfunding, ALUDI memiliki visi menjadi pendukung ekosistem industri keuangan terdepan yang mendorong pertumbuhan ekonomi melalui teknologi.

“Kami juga punya misi untuk mendorong pertumbuhan UMKM berbasis teknologi, meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dengan semangat gotong royong, dan menjembatani talent gab perekonomian sektor industri keuangan,” ucapnya.

Disebutkan, ALUDI telah memiliki total pengguna sebanyak 443.694 member. Total penerbit di ALUDI ada sebanyak 171 penerbit. Sementara total pendanaan yang sudah berhasil dihimpun ALUDI mencapai Rp 330 miliar.

“Untuk bisa bergabung di ALUDI sebagai penerbit maka harus memiliki usaha berbentuk PT, CV, koperasi, firma dan memiliki laporan keuangan. Maksimal pendanaan Rp 10 milyar dalam jangka setahun,” jelasnya.

Sementara untuk bisa menjadi pemodal, bagi pemodal yang penghasilannya kurang dari Rp 500 juta per tahun maka investasi maksimal adalah 5 persen penghasilan. Bagi yang berpenghasilan lebih dari Rp 500 juta maka maksimal investasinya sebesar 10 persen penghasilan.

“Kecuali untuk pemodal berbentuk badan hukum dan pemodal yang sudah memiliki pengalaman dalam pasar modal maka nilai investasinya dibebaskan,” ucapnya.

Reporter: M Sholeh
Editor: Sujatmiko

Tags: OJK

Related Posts

Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Jemaah haji asal Kepanjen, Sukardi dilaporkan hilang di Makkah. Foto: dok. Keluarga
Berita

Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Dilaporkan Hilang di Makkah

Selasa, 24 Jun 2025
Next Post
Dinkes Kabupaten Malang Catat 4.382 ODGJ Akan Jalani Vaksinasi

Dinkes Kabupaten Malang Catat 4.382 ODGJ Akan Jalani Vaksinasi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.