Oleh: Ahmad Makki Hasan*
WACANA pemberlakuan kembali kebijakan tidak naik kelas mulai tahun 2027 membuka perdebatan penting tentang arah pendidikan Indonesia.
Di satu sisi, kenaikan kelas otomatis dikhawatirkan membuat sebagian siswa tidak memiliki motivasi memadai untuk menguasai kompetensi pembelajaran. Di sisi lain, tinggal kelas berpotensi melahirkan persoalan psikologis, sosial, dan pedagogis yang tidak sederhana.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pengkajian dan memerlukan masukan akademisi, serta para pemangku kepentingan.
Artinya, pemerintah belum menetapkan keputusan final. Justru pada fase inilah perdebatan publik diperlukan agar kebijakan yang lahir, tidak sekadar mengubah mekanisme administrasi sekolah, tetapi sungguh-sungguh meningkatkan mutu pendidikan.
Melampaui Dilema Naik Kelas atau Tinggal Kelas
Selama ini, kenaikan kelas kerap dipahami sebagai konsekuensi administratif setelah siswa menuntaskan satu tahun pembelajaran. Ketika kalender akademik berakhir, siswa berpindah ke tingkat berikutnya, meskipun penguasaan kompetensi mereka tidak selalu setara.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa sekolah lebih berorientasi pada penuntasan masa belajar daripada memastikan tercapainya tujuan pembelajaran.
Dalam konteks tersebut, penghapusan kenaikan kelas otomatis memiliki argumen yang masuk akal. Pendidikan bukan sekadar proses memindahkan siswa dari kelas satu kelas berikutnya, melainkan membangun pengetahuan, keterampilan, karakter, dan kemandirian secara bertahap.
Siswa yang belum menguasai kemampuan dasar membaca, berhitung, atau memahami materi esensial membutuhkan intervensi serius sebelum kesenjangan belajarnya semakin lebar.
Baca juga: Menata Ulang Pencegahan Kekerasan dan Bullying di Pesantren
Jika semua siswa naik kelas tanpa evaluasi yang bermakna, terdapat risiko munculnya ilusi keberhasilan. Secara administratif, siswa dianggap berkembang, tetapi secara substansial masih mengalami kesulitan.
Persoalan ini menjadi lebih serius ketika ketertinggalan pada jenjang awal terbawa hingga pendidikan menengah.
Karena itu, gagasan mengembalikan kebijakan tidak naik kelas dapat menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas pembelajaran. Kenaikan kelas semestinya mencerminkan perkembangan kompetensi, bukan semata-mata lamanya siswa berada di sekolah.
Namun, persoalannya tidak berhenti di situ. Apakah tinggal kelas otomatis membuat siswa lebih rajin? Apakah mengulang materi selama setahun akan menjamin peningkatan kemampuan?. Jawabannya tidak selalu.
Tinggal Kelas Bukan Obat Segala Masalah
Kebijakan tinggal kelas memiliki sejumlah kelebihan. Pertama, kebijakan ini dapat mempertegas pentingnya pencapaian kompetensi dan tanggung jawab belajar. Kedua, siswa yang membutuhkan waktu lebih panjang berpeluang memperkuat kemampuan dasar sebelum mempelajari materi yang lebih kompleks.
Ketiga, sekolah memperoleh dorongan untuk memperbaiki sistem asesmen dan memetakan kebutuhan belajar peserta didik.
Akan tetapi, kelebihan tersebut hanya terwujud apabila tinggal kelas disertai intervensi pendidikan yang tepat. Tanpa perubahan metode pembelajaran, pengulangan kelas justru dapat menjadi pengulangan kegagalan.
Siswa yang harus tinggal kelas berpotensi mengalami penurunan kepercayaan diri, merasa malu di hadapan teman sebaya, atau kehilangan motivasi. Dalam kondisi tertentu, keputusan tersebut juga dapat meningkatkan risiko ketidakhadiran dan putus sekolah. Risiko ini perlu diperhitungkan, terutama bagi anak dari keluarga rentan yang menghadapi keterbatasan akses terhadap buku, perangkat belajar, pendampingan orang tua, dan lingkungan belajar yang kondusif.
Baca juga: Menakar Ulang Menara Gading: Ketika Gelar Akademik Dosen Menjauh dari Realitas Publik
Di sinilah prinsip keadilan pendidikan harus menjadi pertimbangan utama. Tidak semua ketertinggalan belajar bersumber dari kemalasan siswa. Ada anak yang mengalami kesulitan memahami materi karena metode mengajar kurang sesuai, jumlah siswa dalam kelas terlalu besar, gangguan kesehatan, hambatan bahasa, atau kondisi sosial ekonomi keluarga.
Menghukum siswa atas persoalan yang turut dipengaruhi oleh kelemahan sistem pendidikan merupakan bentuk ketidakadilan. Sekolah tidak boleh menjadikan tinggal kelas sebagai jalan pintas untuk menyelesaikan persoalan yang seharusnya ditangani melalui perbaikan kualitas pembelajaran.
Dari Seleksi Menuju Intervensi
Tantangan utama Kemendikdasmen bukan sekadar menentukan siapa yang naik dan siapa yang tinggal kelas, melainkan memastikan tidak ada siswa yang dibiarkan tertinggal tanpa pertolongan.
Pertama, pemerintah perlu merumuskan indikator kenaikan kelas yang jelas, terukur, transparan, dan sesuai tahap perkembangan peserta didik. Penilaian tidak boleh semata-mata bertumpu pada nilai ujian akhir atau peringkat akademik. Perkembangan kompetensi, proses belajar, hasil asesmen, serta dukungan yang telah diberikan kepada siswa harus menjadi bagian dari pertimbangan.
Kedua, tinggal kelas harus menjadi pilihan terakhir setelah sekolah menjalankan remediasi, pendampingan individual, pembelajaran berdiferensiasi, dan komunikasi intensif dengan orang tua. Jika siswa belum mencapai kompetensi tertentu, sekolah perlu terlebih dahulu mengidentifikasi penyebabnya dan menyediakan kesempatan perbaikan yang memadai.
Ketiga, pemerintah harus memastikan kesiapan guru dan satuan pendidikan. Guru membutuhkan pelatihan asesmen diagnostik, strategi pembelajaran adaptif, serta kemampuan mengidentifikasi kesulitan belajar. Tanpa peningkatan kapasitas tersebut, kebijakan baru hanya akan menambah beban administratif dan memperbesar subjektivitas penilaian.
Keempat, implementasi perlu memperhitungkan kesenjangan antardaerah. Sekolah dengan fasilitas lengkap dan tenaga pendidik memadai tentu memiliki kapasitas berbeda dibandingkan sekolah di wilayah terpencil. Standar kompetensi nasional tetap diperlukan, tetapi dukungan untuk mencapainya harus mempertimbangkan kondisi nyata setiap satuan pendidikan.
Mengukur Keberhasilan dari Kemajuan Siswa
Pemerintah juga perlu mengevaluasi dampak kebijakan secara berkala. Indikator keberhasilan tidak cukup berupa berkurangnya kenaikan kelas otomatis atau meningkatnya jumlah siswa yang tidak naik kelas. Yang lebih penting ialah peningkatan literasi, numerasi, penguasaan kompetensi esensial, motivasi belajar, serta penurunan angka putus sekolah.
Uji coba terbatas sebelum penerapan nasional dapat menjadi pilihan. Hasilnya perlu dikaji secara independen dengan melibatkan akademisi, guru, orang tua, organisasi profesi, dan masyarakat. Dengan demikian, kebijakan tidak lahir hanya dari asumsi bahwa ketegasan administratif akan otomatis memperbaiki kualitas pendidikan.
Pada akhirnya, pendidikan memang membutuhkan standar, kedisiplinan, dan tanggung jawab. Namun, ketiganya harus berjalan beriringan dengan empati, kesempatan memperbaiki diri, dan keberpihakan kepada peserta didik.
Kenaikan kelas otomatis tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan ketertinggalan belajar. Sebaliknya, tinggal kelas juga tidak boleh menjadi simbol ketegasan yang mengabaikan akar persoalan pendidikan.
Ukuran keberhasilan sekolah bukan seberapa banyak siswa yang naik kelas ataupun berapa banyak yang harus mengulang, melainkan seberapa jauh setiap anak mengalami kemajuan belajar. Jika wacana kebijakan 2027 hendak diwujudkan, orientasinya harus jelas. Bukan sekadar mengembalikan sistem lama, melainkan membangun sistem pendidikan yang lebih adil, terukur, dan bermutu.
Sebab, tugas sekolah bukan hanya memastikan siswa siap naik kelas, tetapi memastikan setiap anak benar-benar memperoleh kesempatan untuk tumbuh dan belajar. Jangan sampai demi menegakkan standar, pendidikan justru kehilangan tujuan kemanusiaannya. Semoga!
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
*Penulis adalah dosen Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
*Tugumalang.id mengundang para akademisi maupun praktisi untuk menulis di Ruang Cendekia melalui email: ruangakademika2026@gmail.com

































