MALANG, Tugumalang.id – Tersangka jambret ditembak polisi karena berusaha kabur saat akan diamankan polisi. Tersangka bernama Pendik (40) tersebut ditembak di bagian kaki kiri dan kini harus menggunakan kursi roda.
Pendik dan tersangka lainnya, Senimin (35) ditangkap karena menjambret dua warga Kabupaten Malang pada Kamis (23/2/2023) dan Sabtu (25/2/2023). Saat melancarkan aksinya, mereka juga melukai tiga orang korban di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Polisi mengetahui identitas tersangka setelah melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV. Penangkapan kemudian dilakukan pada Jumat (3/3/2023) lalu di sebuah rumah yang masih ada di wilayah Kabupaten Malang.
“Dari hasil olah TKP, kami menemukan bukti-bukti yang mengarah ke kedua tersangka. Dalam waktu kurang dari satu minggu, kami berhasil mengamankan kedua tersangka tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro saat jumpa pers di Mapolres Malang, Senin (6/3/2023).

Pada saat petugas melakukan penggerebekan, tersangka Pendi diketahui lari melalui pintu belakang dan menaiki sebuah mobil. Petugas sempat menghadang mobil tersebut dan melepaskan tembakan peringatan.
“Saat kami gerebek rumahnya, dia (tersangka) keluar dari pintu belakang. (Lalu) nail mobil, sudah menyalakan mobil, dan mobilnya sudah maju,” terang Wahyu.
Karena tidak dihiraukan dan tersangka dianggap membahayakan petugas yang menghadang, polisi menembak ban agar mobil tidak bisa berjalan. Kendati demikian, tersangka tak menyerah. Ia tidak kunjung keluar dari dalam mobil, sementara jendela dan pintu dalam keadaan tertutup.
“Akhirnya kami melakukan upaya tegas dengan memecahkan kaca tersebut. Kemudian (kami) melakukan tembakan terukur dan tegas terhadap tersangka karena memang sangat membahayakan,” kata Wahyu.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Polrea Malang. Keduanya dikenakan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko