MALANG, Tugumalang.id – Pramusaji Warung Kopi Cetol yang masih di bawah umur menyembunyikan profesi mereka dari orang tua masing-masing. Tidak ada orang tua yang mengetahui anak mereka bekerja di warung kopi dengan pelayanan plus plus.
Pekerja Sosial (Peksos) dari Kementerian Sosial RI, Faroha mengungkapkan hal ini ia ketahui saat melakukan asesmen terhadap salah satu pramusaji Warung Kopi Cetol yang masih berusia 16 tahun. Pramusaji tersebut sengaja menyembunyikan profesinya dari orang tuanya.
“Ada kongkalikong dengan pemilik (Warung Kopi Cetol) bahwa anak ini tidak terang-terangan mengatakan pada orang tua bahwa dia bekerja begitu,” ujar Faroha saat memberikan keterangan pada media di Polres Malang, Senin (20/1/2025).
Baca Juga: Tak Hanya di Pasar Gondanglegi, Pemilik Warung Kopi Cetol Juga Buka Usaha Serupa di Rumahnya
Ia juga mengungkapkan pramusaji yang ia temui ada yang mengalami trauma karena viralnya pemberitaan terkait Warung Kopi Cetol. Pihaknya bersama Polres Malang, Dinas Sosial Kabupaten Malang, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang kini melakukan pendampingan psikologi bagi pramusaji yang masih di bawah umur.
Sebelumnya diberitakan terdapat tujuh perempuan di bawah umur yang menjadi pramusaji Warung Kopi Cetol. Saat penertiban pada Sabtu (4/1/2025) lalu, mereka diamankan di Polres Malang dan menjalani pemeriksaan.
“Kami belum ketemu semua (korban), tapi ada yang trauma. Kondisinya memang takut dan masih trauma karena beritanya viral. Jadi mentalnya kena,” kata Faroha.
Saat ini, tujuh pramusaji yang masih di bawah umur tersebut masih berada di rumah masing-masing. Dua di antara merupakan warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Sementara lima sisanya adalah warga Kecamatan Wagir, Sukun, Wonosari, Pagak, dan Wajak.
Baca Juga: 6 Pemilik Warung Kopi Cetol Ditetapkan Tersangka
Para pramusaji ini diketahui telah putus sekolah. Sebagian ada yang bekerja karena ingin membantu perekonomian keluarga. Namun, ia tak berkata jujur pada orang tua terkait profesi yang dijalani. Faroha mengatakan, pihaknya siap membantu memberikan rekomendasi pelatihan kerja.
“Apabila mereka mau pelatihan kerja, Dinas Sosial akan memberikan rekomendasi,” ucap Faroha.
Polres Malang telah menangkap enam pemilik Warung Kopi Cetol pada Sabtu (18/1/2025) lalu. Mereka diduga telah melakukan eksploitasi anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam akta kelahiran milik korban yang menyatakan mereka semua masih di bawah umur. Polisi juga mengamankan satu lembar surat keterangan kelahiran milik salah satu korban.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko