Tugumalang.id – Polresta Malang Kota menahan 8 tersangka dalam kasus demo berujung pengrusakan Kantor Arema FC pada 29 Januari 2023 lalu. Kini, masa penahanan mereka akan segera habis pada 30 Maret 2023 mendatang.
Kuasa hukum tersangka, Salahuddin mengaku masih menanti kelanjutan perkara tersebut sebelum kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Masa penahanan habis 30 Maret 2023. Kami masih menunggu proses lebih lanjut dari kepolisian,” ucapnya, Selasa (28/3/2023).
Salahuddin berharap pihak manajemen Arema FC sebagai pihak pelapor bisa mencabut laporan dugaan pengrusakan tersebut. Dengan demikian, kasus tersebut terselesaikan secara retorative justice sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Saya berharap pihak manajemen melakukan pencabutan terkait dugaan perusakan kantor Arema FC ini,” ujarnya.
Namun Salahuddin mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapat titik terang atas upaya restorative justice itu baik dari pihak manajemen Arema FC maupun kepolisian.
Diketahui, 8 tersangka tersebut disangkakan dengan beberapa pasal tentang pengrusakan, penganiayaan hingga penghasutan yang ancaman hukumannya antara 2 hingga 10 tahun penjara.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A