Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Marak Pembangunan Tak Berizin, Pemkot Batu Dorong Perda RTRW Segera Disahkan

Redaksi by Redaksi
Agustus 31, 2021 5:04 pm
in Berita
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso. Foto: Ulul Azmy

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso. Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Maraknya pembangunan perumahan tanpa izin di atas zona pertanian, membuat Pemkot Batu dan DPRD Kota Batu terus memfinalisasi aturan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Saat ini, usulan Perda itu sudah diproses oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Seperti yang terjadi tak lama ini, developer telah membangun perumahan, namun belakangan lahan itu termasuk zona putih alias pertanian. Fenomena membangun lebih dulu, baru mengurus izinnya belakangan ini kerap dijumpai.

READ ALSO

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Padahal, status tanah sebelum dibangun adalah mutlak sifatnya diketahui developer sebelum membangun. Sebab itu, Perda RTRW yang baru sudah harus disahkan sehingga tidak menyulitkan dinas terkait untuk menindak tegas para developer nakal.

Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, mengungkapkan bahwa usulan Perda ini sudah dikirim ke Kementerian Pusat. Saat ini, pihak pusat menunggu Wali Kota Batu untuk memaparkan Perda ini secara langsung.

”Jadi nanti yang menjelaskan arah Perda RTRW ini ke sana harus Bu Wali langsung. Kalau kami kemarin ke sana langsung ditolak,” katanya, pada Selasa (31/8/2021).

Punjul mengakui, dalam proses pembahasan Perda RTRW ini, memang cukup lama karena ada aturan-aturan yang berubah. ”Kalau dulu itu Perda jika sudah di Gubernur bisa langsung dikirim ke Kemendagri. Kalau sekarang tidak harus, jadi aturannya sudah beda,” jelas dia.

Terkait arah pembangunan di Kota Batu, kata dia, nanti peruntukannya berbeda untuk masing-masing wilayah. Misal, Kecamatan Batu khusus untuk perkantoran, lalu Kecamatan Bumiaji untuk pertanian, dan atau Kecamatan Junrejo untuk aneka usaha.

Sebelumnya, perubahan Perda RTRW untuk masa 2021-2041 ini sudah dibahas sejak 2019 lalu, dan hingga kini masih menggantung. Sejak itulah, marak dijumpai pembangunan tanpa izin, bahkan sampai mencaplok zona pertanian.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Related Posts

Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Jemaah haji asal Kepanjen, Sukardi dilaporkan hilang di Makkah. Foto: dok. Keluarga
Berita

Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Dilaporkan Hilang di Makkah

Selasa, 24 Jun 2025
Next Post
Mutasi, 9 Perwira Polres Batu Emban Tugas Baru

Mutasi, 9 Perwira Polres Batu Emban Tugas Baru

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.