Kamis, September 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Marak Pembangunan Tak Berizin, Pemkot Batu Dorong Perda RTRW Segera Disahkan

Redaksi by Redaksi
Agustus 31, 2021 5:04 pm
in Berita
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso. Foto: Ulul Azmy

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso. Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Maraknya pembangunan perumahan tanpa izin di atas zona pertanian, membuat Pemkot Batu dan DPRD Kota Batu terus memfinalisasi aturan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Saat ini, usulan Perda itu sudah diproses oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Seperti yang terjadi tak lama ini, developer telah membangun perumahan, namun belakangan lahan itu termasuk zona putih alias pertanian. Fenomena membangun lebih dulu, baru mengurus izinnya belakangan ini kerap dijumpai.

READ ALSO

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Padahal, status tanah sebelum dibangun adalah mutlak sifatnya diketahui developer sebelum membangun. Sebab itu, Perda RTRW yang baru sudah harus disahkan sehingga tidak menyulitkan dinas terkait untuk menindak tegas para developer nakal.

Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, mengungkapkan bahwa usulan Perda ini sudah dikirim ke Kementerian Pusat. Saat ini, pihak pusat menunggu Wali Kota Batu untuk memaparkan Perda ini secara langsung.

”Jadi nanti yang menjelaskan arah Perda RTRW ini ke sana harus Bu Wali langsung. Kalau kami kemarin ke sana langsung ditolak,” katanya, pada Selasa (31/8/2021).

Punjul mengakui, dalam proses pembahasan Perda RTRW ini, memang cukup lama karena ada aturan-aturan yang berubah. ”Kalau dulu itu Perda jika sudah di Gubernur bisa langsung dikirim ke Kemendagri. Kalau sekarang tidak harus, jadi aturannya sudah beda,” jelas dia.

Terkait arah pembangunan di Kota Batu, kata dia, nanti peruntukannya berbeda untuk masing-masing wilayah. Misal, Kecamatan Batu khusus untuk perkantoran, lalu Kecamatan Bumiaji untuk pertanian, dan atau Kecamatan Junrejo untuk aneka usaha.

Sebelumnya, perubahan Perda RTRW untuk masa 2021-2041 ini sudah dibahas sejak 2019 lalu, dan hingga kini masih menggantung. Sejak itulah, marak dijumpai pembangunan tanpa izin, bahkan sampai mencaplok zona pertanian.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Related Posts

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Perumahan White House Joyo Agung, RT 05/RW 13, pada Sabtu (8/8/2026). Foto/dok
Berita

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 8 Agu 2026
Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Next Post
Mutasi, 9 Perwira Polres Batu Emban Tugas Baru

Mutasi, 9 Perwira Polres Batu Emban Tugas Baru

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.