Minggu, Oktober 4, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Majikan yang Diduga Sekap Karyawannya Temukan Bukti Penggelapan Senilai Rp 764 Juta

Redaksi by Redaksi
April 29, 2022 7:43 pm
in Hukum & Kriminal
majikan

Proses perhitungan kerugian toko milik FCA oleh akuntan. Foto: dok Hatarto Pakpahan

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – FCA (40), majikan yang diduga melakukan penyekapan terhadap karyawatinya, GR (18), melaporkan balik GR ke polisi atas dugaan penggelapan.

FCA mengaku telah menemukan bukti kerugian akibat penggelapan tersebut sebesar Rp 764,5 juta.

READ ALSO

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Menurut Kuasa Hukum FCA, Hatarto Pakpahan, kerugian tersebut bukan perhitungan final, melainkan hanya kerugian dari penjualan gula pasir.

“Penyidik meminta kami untuk mencari seorang akuntan untuk melakukan audit. Kami gerak cepat meminta bantuan akuntan dan sudah dilakukan perhitungan,” ujar Hatarto, pada Jumat (29/4/2022).

Sebelumnya, Hatarto mengklaim kerugian kliennya mencapai Rp 1 miliar akibat penggelapan yang dilakukan GR. Saat ini, ia masih yakin kerugian yang dialami kliennya berkisar di angka tersebut.

Pasalnya, kerugian sejumlah Rp 764,5 juta tersebut hanya dari gula pasir. Sementara toko FCA menjual 691 jenis barang. “Karena alasan efisiensi waktu yang diaudit hanya barang jenis gula pasir saja dulu,” kata Hatarto.

Ini dilakukan agar pihaknya segera mendapat bukti yang mendukung tuduhan mereka terhadap GR.

“Namun juka dibutuhkan jumlah kerugian atas semua jenis barang, klien kami sudah menyiapkan data pendukung,” imbuh Hatarto.

Ia mengaku telah menyerahkan bukti tersebut kepada penyidik dan berharap Polres Malang segera melakukan gelar perkara. “Kami sudah serahkan hasil audit. Kami berharap segera dilakukan gelar perkara,” inginnya.

Hatarto juga menduga GR tidak beraksi sendirian. Ada pihak lain yang bekerja sama dengan GR untuk melakukan penggelapan. “Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dari klien kami, ada dugaan pelaku baru yang membantu GR,” kata Hatarto.

Sementara itu, pihak GR belum memberikan pernyataan apapun terkait laporan ini.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: kabupaten malangmajikanmalang

Related Posts

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur
Hukum & Kriminal

Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur

Rabu, 30 Sep 2026
Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukum & Kriminal

Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026
Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap

Senin, 28 Sep 2026
Enam Orang Tua Siswa SMPN 18 Malang Kembali Laporkan Kepala Sekolah
Hukum & Kriminal

Enam Orang Tua Siswa SMPN 18 Kota Malang Kembali Laporkan Kepala Sekolah

Sabtu, 26 Sep 2026
Next Post
TPU Samaan

Pedagang Bunga di TPU Samaan Panen Rezeki

BERITA POPULER

  • 3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.