Kamis, Juli 23, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Majikan yang Diduga Sekap Karyawannya Temukan Bukti Penggelapan Senilai Rp 764 Juta

Redaksi by Redaksi
April 29, 2022 7:43 pm
in Hukum & Kriminal
majikan

Proses perhitungan kerugian toko milik FCA oleh akuntan. Foto: dok Hatarto Pakpahan

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – FCA (40), majikan yang diduga melakukan penyekapan terhadap karyawatinya, GR (18), melaporkan balik GR ke polisi atas dugaan penggelapan.

FCA mengaku telah menemukan bukti kerugian akibat penggelapan tersebut sebesar Rp 764,5 juta.

READ ALSO

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Menurut Kuasa Hukum FCA, Hatarto Pakpahan, kerugian tersebut bukan perhitungan final, melainkan hanya kerugian dari penjualan gula pasir.

“Penyidik meminta kami untuk mencari seorang akuntan untuk melakukan audit. Kami gerak cepat meminta bantuan akuntan dan sudah dilakukan perhitungan,” ujar Hatarto, pada Jumat (29/4/2022).

Sebelumnya, Hatarto mengklaim kerugian kliennya mencapai Rp 1 miliar akibat penggelapan yang dilakukan GR. Saat ini, ia masih yakin kerugian yang dialami kliennya berkisar di angka tersebut.

Pasalnya, kerugian sejumlah Rp 764,5 juta tersebut hanya dari gula pasir. Sementara toko FCA menjual 691 jenis barang. “Karena alasan efisiensi waktu yang diaudit hanya barang jenis gula pasir saja dulu,” kata Hatarto.

Ini dilakukan agar pihaknya segera mendapat bukti yang mendukung tuduhan mereka terhadap GR.

“Namun juka dibutuhkan jumlah kerugian atas semua jenis barang, klien kami sudah menyiapkan data pendukung,” imbuh Hatarto.

Ia mengaku telah menyerahkan bukti tersebut kepada penyidik dan berharap Polres Malang segera melakukan gelar perkara. “Kami sudah serahkan hasil audit. Kami berharap segera dilakukan gelar perkara,” inginnya.

Hatarto juga menduga GR tidak beraksi sendirian. Ada pihak lain yang bekerja sama dengan GR untuk melakukan penggelapan. “Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dari klien kami, ada dugaan pelaku baru yang membantu GR,” kata Hatarto.

Sementara itu, pihak GR belum memberikan pernyataan apapun terkait laporan ini.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: kabupaten malangmajikanmalang

Related Posts

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram

Rabu, 22 Jul 2026
Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Senin, 20 Jul 2026
Nekat Curi Emas demi Judi Online, Warga Turen Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Senin, 20 Jul 2026
Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
TPU Samaan

Pedagang Bunga di TPU Samaan Panen Rezeki

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.