Malang, tugumalang.id – Kampus Universitas Brawijaya (UB) menyatakan akan segera menyesuaikan kebijakan Kemendikbutristek yang tak lagi mewajibkan mahasiswa menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan.
Mahasiswa S1 atau D4 saat ini tak lagi diwajibkan harus menyusun tugas akhir skripsi. Kampus diberikan kebebasan untuk menentukan syarat kelulusan mahasiswa. Selain skripsi, mahasiswa bisa membuat prototipe hingga proyek.
Aturan itu tertuang dalam Permendikbudristek No.53/2023 tantang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang ditetapkan pada 18 Agustus 2023 lalu.
“Kami akan menyesuiakan dengan arahan Manteri yang tertuang dalam Permendikbudristek No.53/2023, bahwa program studi bisa menentukan bentuk tugas akhir atau bahkan tidak wajib,” kata Wakil Rektor Bidang Akademik UB, Prof Imam Santoso, Kamis (31/8/2023).
BACA JUGA: Mahasiswa Tak Wajib Buat Skripsi, Rektor UM: Kami Sudah Terapkan Sejak 2017
Dikatakan, pihaknya akan segera melakukan pembahasan bersama fakultas dan prodi yang ada di UB berkaitan dengan implementasi regulasi baru tersebut. Dia juga menyampaikan bahwa penerapan kurikulum berbasis prototipe, proyek atau lainnya akan segera dirancang agar relevan dengan regulasi yang ada.
“Penerapannya dilakukan setelah masing masing program studi telah menyempurnakan rancangan kurikulum yang memungkinkan pemilihan beragam tugas akhir. Termasuk tanpa tugas akhir sesuai peraturan meteri tersebut. Paling lambat 2 tahun sejak ditetapkan,” bebernya.
Imam memandang bahwa regulasi mahasiswa tak lagi diwajibkan menyusun skripsi itu justru akan memberikan ruang yang lebih luas bagi kampus untuk menentukan bentuk syarat kelulusan akhir studi.
Dalam beberapa tahun terakhir, UB menurutnya juga telah menerapkan kebijakan tugas akhir yang diserahkan kepada masing masing fakultas. Beberapa fakultas ada yang menerapkan rekognisi terhadap prestasi kompetisi ilmiah, magang, karya kewirausahaan dan skripsi.
“Penyelesaian tugas akhir dari beberapa pilihan bentuk yang telah ditentukan oleh sejumlah fakultas diimplementasikan sesuai dengan program studinya. Ini ditujukan pada pencapaian kompetensi lulusan program studi,” kata dia.
BACA JUGA: Mahasiswa Tak Wajib Buat Skripsi, Rektor Unisma: Intinya Jangan Sampai Menghilangkan Karya
“Tentu dengan adanya Permendikbud No.53 Tahun 2023 ini, kami akan melakukan pembahasan dan perumusan rencana tindak lanjut pelaksanaan tugas akhir dengan berbagai skema atau bentuk yang sesuai,” tandasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko