Tugumalang.id – Seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri di Kota Malang berinisial ACB (22), asal Jatimulyo, Lowokwaru, Kota Malang terancam hukuman 3 tahun penjara.
Pasalnya, pemuda yang diketahui mabuk atau terpengaruh minuman alkohol itu melarikan diri usai menabrak seorang petugas kebersihan di Jalan MT Haryono, Kota Malang pada Rabu (8/5/2024) subuh.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengungkapkan, tersangka dalam pengaruh alkohol saat menabrak petugas kebersihan yang membawa gerobak sampah itu.
Baca Juga: Mahasiswa S3 Manajemen Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan UM Gelar Kegiatan PKM di Kabupaten Malang
Tersangka yang mengendarai mobil Toyota Yaris nopol N 1871 DX itu melarikan diri karena ketakutan.
“Yang bersangkutan berada dalam pengaruh alkohol dan itu diakui. Dia ketakutan setelah menabrak gerobak itu, sehingga langsung melarikan diri,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (10/5/2024).
Diketahui, kecelakaan itu mengakibatkan sampah yang ada di gerobak berhamburan di jalanan. Kemudian petugas kebersihan yang menjadi korban tabrak lari itu tergeletak dan mengalami luka-luka.
Baca Juga: Jalin Kerja Sama, Mahasiswa Fakultas Psikologi UIN Malang Bisa Magang di PT Aerofood Indonesia
“Korban sempat dirawat 2 hari di RSI Unisma, ada luka memar di kepala dan tangan kanan lecet. Saat ini korban sudah pulang,” ujarnya.
Aris menjelaskan bahwa tersangka melakukan tabrak lari sekitar pukul 04.05 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di salah satu kamar hotel Jalan Puncak Borobudur, Kota Malang sekitar pukul 11.30 WIB.
Kini, tersangka dijerat Pasal 312 dan Pasal 311 ayat 3 sub Pasal 310 ayat 2 UU RI No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau pidana kecelakaan lalu lintas dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
“Kami imbau jangan sampai ada kejadian serupa. Jika menemukan kecelakaan wajib melakukan pertolongan atau melaporkan ke kepolisian. Karena ada ancaman hukuman jika kita melakukan tabrak lari,” tuturnya.
Sementara itu, tersangka dalam konferensi pers mengakui bahwa dirinya dalam pengaruh alkohol alias mabuk saat menabrak korban. Dia mengaku mabuk di salah satu kafe di Kota Malang. Saat mengantar teman ke apartemen, kecelakaan terjadi.
“Saya minta maaf kepada korban, saya tak bermaksud melarikan diri. Saya minta maaf ke seluruh warga Kota Malang, satlantas dan kapolres atas kelakuan saya,” ucapnya.
“Saya tak bermaksud sembunyi, saya (ke hotel) hanya mau ngantar teman dan ingin menyerahkan diri,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A