Tugumalang.id – Pemprov Jatim melalui BPSDM Provinsi Jatim mendorong kepala desa hingga lurah menjadi juru damai dalam setiap permasalahan sosial di lingkungannya. Harapannya, upaya penyelesaian konflik non-litigasi digalakkan. Dalam artian, tidak semua masalah diselesaikan secara pidana.
Upaya ini dilakukan berdasarkan pada tingginya angka perselisihan hukum di Jatim yang mencapai 3.500 perkara per tahun. Hampir sebagian besar perkara berujung proses pidana yang membuat kapasitas lapas di Jatim overload.
Kapasitas lapas di Jatim berdasarkan data Ditjen Pemasyarakatan November 2023 kelebihan 116 persen. Dari kapasitas daya tampung lapas yang seharusnya dihuni 13.228 orang, tetapi dihuni oleh 28.576 orang.
Baca Juga: Baru Dilantik, Kalapas Malang Fokus Perangi Peredaran Narkoba di Lingkungan Lapas
Sebab itulah, upaya restorative justice di berbagai lini perlu dikedepankan, termasuk di tingkat desa dan kelurahan. Dalam prakteknya, kepala desa dan lurah sebagai ujung tombak perlu mempertajam wawasan dan keahlian dalam menjadi juru damai.
Dalam hal ini, Pemprov Jatim melalui BPSDM ikut menyelenggarakan Pelatihan Pra Paralegal Justice Award Untuk Kepala Desa/ Lurah Angkatan I, II, Dan III, Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 di Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (28/11/2023) malam kemarin.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan jika melihat dari jenis tindak pidana yang ada, ada beberapa tindak pidana yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Menurutnya, ada persoalan-persoalan tingkat kecil yang tak sepadan dihukum dengan hukuman penjara.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, bahwa tidak semua permasalahan sosial mesti dibawa ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca Juga: Tugu Media Group dan Lapasila UM Selenggarakan Sarasehan Nasional Pancasila dan Haul Bung Karno 2023
Menurutnya, persoalan-persoalan dengan nilai kecil, atau tidak membuat keresahan yang besar di masyarakat seharusnya dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
“Seperti mencuri, ngutil itu kan seharusnya bisa diselesaikan dengan cara-cara tertentu. Tidak semua masalah harus dibawa ke ranah hukum atau APH (aparat penegak hukum),” kata Khofifah, Selasa (28/11/2023) malam.
Begitu juga, lanjut Khofifah, ada sejumlah masalah di sekolah-sekolah yang juga akhirnya dibawa ke ranah hukum. Padahal, persoalan di lingkungan sekolah juga tetap dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Baru misal kalau kasusnya sudah masuk unsur pidana, baru melibatkan jaksa dsb APH. Tapi masih bisa kok diselesaikan dulu di tingkat bawah, cari solusi dulu. Jadi ndak dikit-dikit dibawa ke kantor polisi,” ujarnya.
Pemprov Jatim sendiri telah memiliki solusi lewat keberadaan Rumah Restorative Justice yang kini sudah tersebar di 1.800 titik lingkungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Lalu, di Kepolisian juga punya inovasi bernama Omah Rembug.
Sebab itulah, pihaknya mendorong kepala desa dan lurah untuk memiliki komitmen yang sama. Dengan begitu, permasalahan sosial di lingkungan desa dan kelurahan bisa teratasi dari sumbernya langsung.
“Artinya, format-format ini tidak hanya terkait pidana dan perdata, tapi bagaimana persoalan-persoalan di masyarakat ini dijembatani, ada mediatornya, ada juru damai, yakni kepala desa,” pungkasnya.
Reporter: M Ulu Azmy
Editor: Herlianto. A