Minggu, Agustus 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Kuasa Hukum Bos SPI Sebut Tuntutan Jaksa Hanya Berdasar Asumsi

Redaksi by Redaksi
Agustus 10, 2022 3:37 pm
in Berita
kuasa hukum terdakwa kasus SMA SPI kota Batu

Kuasa Hukum terdakwa JEP, Jeffry Simatupang menuding tuntutan jaksa hanya berdasar asumsi dan tak memiliki bukti kekerasan seksual (M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG | TuguMalang.id  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kekerasan seksual yang menjerat JEP, Bos SMA SPI Kota Batu telah menuntut terdakwa dihukum 15 tahun penjara. Tim Kuasa Hukum terdakwa menuding tuntutan JPU hanya berdasar pada asumsi publik dan tak memiliki bukti kuat terjadinya kekerasan seksual.

“Jaksa mengulang ngulang dakwaan dan tetap bertumpu kepada asumsi bukan pembuktian,” kata Jeffry Simatupang, kuasa hukum JEP usai sidang agenda replik di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (10/8/2022).

READ ALSO

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Dia juga menegaskan bahwa pelapor atau terduga korban hanya ada satu orang dalam perkara kasus kekerasan seksual yang menjerat Bos SMA SPI Kota Batu itu. Dia menyakini, fakta persidangan tak menunjukkan adanya bukti kekerasan seksual seperti yang dituduhkan kepada terdakwa.

“Bagi kami, perkara ini sudah selesai pembuktiannya dan kami menyatakan perkara ini adalah perkara (yang didasari) asumsi dan perkara ini tidak ada alat bukti yang mendukung bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan kekerasan seksual,” bebernya.

Untuk itu, dia meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Dia juga meminta majelis hakim menegakkan keadilan dengan mempertimbangkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi publik.

“Tidak boleh ada penyelundupan hukum atau penghilangan fakta persidangan. Banyak fakta hukum yang tak tercantum dalam tuntutan dan replik. Jaksa tetap bertumpu pada asumsi,” jelasnya.

Jeefry juga mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, perkara tersebut diduga adalah sebuah rekayasa kasus kekerasan seksual. Sebab menurutnya, tak ada bukti yang menguatkan bahwa terdakwa melakukan tindak kekerasan seksual.

“Laporan ini adalah bohong, kami (berani) mengatakan laporan ini ada yang merekayasa, bohong dan fitnah, itu berdasarkan pembuktian di pengadilan, itu bukan asumsi,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: kasus Bos SMA SPI Kota Batukuasa hukumSMA SPI Kota Batu

Related Posts

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Perumahan White House Joyo Agung, RT 05/RW 13, pada Sabtu (8/8/2026). Foto/dok
Berita

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 8 Agu 2026
Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Next Post
Keripik buah kota batu

Keripik Buah Viral Isi Tak Sesuai Bungkus, Pemkot Batu akan Bertindak

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.