Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Kuasa Hukum Bos SPI Sebut Tuntutan Jaksa Hanya Berdasar Asumsi

Redaksi by Redaksi
Agustus 10, 2022 3:37 pm
in Berita
kuasa hukum terdakwa kasus SMA SPI kota Batu

Kuasa Hukum terdakwa JEP, Jeffry Simatupang menuding tuntutan jaksa hanya berdasar asumsi dan tak memiliki bukti kekerasan seksual (M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG | TuguMalang.id  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kekerasan seksual yang menjerat JEP, Bos SMA SPI Kota Batu telah menuntut terdakwa dihukum 15 tahun penjara. Tim Kuasa Hukum terdakwa menuding tuntutan JPU hanya berdasar pada asumsi publik dan tak memiliki bukti kuat terjadinya kekerasan seksual.

“Jaksa mengulang ngulang dakwaan dan tetap bertumpu kepada asumsi bukan pembuktian,” kata Jeffry Simatupang, kuasa hukum JEP usai sidang agenda replik di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (10/8/2022).

READ ALSO

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Dia juga menegaskan bahwa pelapor atau terduga korban hanya ada satu orang dalam perkara kasus kekerasan seksual yang menjerat Bos SMA SPI Kota Batu itu. Dia menyakini, fakta persidangan tak menunjukkan adanya bukti kekerasan seksual seperti yang dituduhkan kepada terdakwa.

“Bagi kami, perkara ini sudah selesai pembuktiannya dan kami menyatakan perkara ini adalah perkara (yang didasari) asumsi dan perkara ini tidak ada alat bukti yang mendukung bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan kekerasan seksual,” bebernya.

Untuk itu, dia meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Dia juga meminta majelis hakim menegakkan keadilan dengan mempertimbangkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi publik.

“Tidak boleh ada penyelundupan hukum atau penghilangan fakta persidangan. Banyak fakta hukum yang tak tercantum dalam tuntutan dan replik. Jaksa tetap bertumpu pada asumsi,” jelasnya.

Jeefry juga mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, perkara tersebut diduga adalah sebuah rekayasa kasus kekerasan seksual. Sebab menurutnya, tak ada bukti yang menguatkan bahwa terdakwa melakukan tindak kekerasan seksual.

“Laporan ini adalah bohong, kami (berani) mengatakan laporan ini ada yang merekayasa, bohong dan fitnah, itu berdasarkan pembuktian di pengadilan, itu bukan asumsi,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: kasus Bos SMA SPI Kota Batukuasa hukumSMA SPI Kota Batu

Related Posts

Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Jemaah haji asal Kepanjen, Sukardi dilaporkan hilang di Makkah. Foto: dok. Keluarga
Berita

Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Dilaporkan Hilang di Makkah

Selasa, 24 Jun 2025
Next Post
Keripik buah kota batu

Keripik Buah Viral Isi Tak Sesuai Bungkus, Pemkot Batu akan Bertindak

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.