Tugumalang.id – Kronologi peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh David Humaidi (27) kepada ibu kandungnya, Sunarsih (46), di Kabupaten Malang ternyata dimulai dengan cekcok yang terjadi pada sehari sebelumnya. Cekcok ini disebabkan karena korban meminta kejelasan pada tersangka terkait uang yang ia transfer.
Pada Jumat (14/4/2023) pukul 20.00 WIB, sehari sebelum kejadian, terjadi cekcok antara tersangka dan korban karena tersangka tidak membeli lahan tebu di wilayah Kecamatan Wajak sesuai dengan permintaan korban. Padahal, korban sudah mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta kepada tersangka.
“Ketika ditanyakan terkait perkembangan pembelian tanah tersebut, diketahui tanah tersebut tidak pernah dibeli. Dan terkait uang yang sudah dikirimkan, sudah dinyatakan habis,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro, saat rilis pers, Senin (17/4/2023).
Kemudian pada Sabtu (15/4/2023), yaitu pada hari kejadian, sekitar pukul 10.00, korban kembali memarahi tersangka. Ia tidak menanggapi amarah dari ibunya tersebut. Ia bangun dari tempat tidur, menuju kamar mandi dan melewati dapur.
Saat berada di dapur, tersangka melihat ada pisau dapur yang biasa digunakan untuk memasak. Ia kemudian mengambil pisau tersebut, berjalan ke arah korban, dan menusuk korban sebanyak tiga kali.
“Akibat dari penusukan tersebut, korban terjatuh di kursi ruang tamu,” kata Wisnu.
Kejadian tersebut dilihat oleh istri tersangka yang bernama Nurul Siti Khotimah (26). Ia kemudian berteriak dan meminta tolong kepada warga sekitar.
“Selanjutnya korban sempat dibawa ke rumah sakit dan tersangka diamankan oleh pihak kepolisian,” ujar Wisnu.
Menurut Wisnu, kejadian ini dilaporkan oleh warga kepada Polsek Gondanglegi. Sempat ada indikasi dari tersangka untuk melarikan diri, namun petugas bisa mengamankan secepatnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti berupa satu pisau dapur sepanjang 36 centimeter, satu buah baju warna oranye milik tersangka, dan satu stel baju milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A