Tugumalang.id – Komisi Pemberantasan Korupis (KPK) menghibahkan tanah senilai Rp 3,91 miliar untuk Pemkab Malang di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur pada Jumat, 21 Maret 2025. Hibah ini sebagai upaya percepatan pemanfaatan aset rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK.
Hibah berupa rampasan negara yaitu dua bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur seluas 3.852 meter persegi dengan nilai sebesar Rp3.911.370.000.
Tanah itu guna menunjang pelaksanaan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa Landungsari. Hal ini tertuang pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-8/MK.6/WKN.07/2025 tanggal 7 Maret 2025.
Baca Juga: Stadion Kanjuruhan Segera Diresmikan dan Diserahkan ke Pemkab Malang
Aset rampasan tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Gusmin Tuarita, mantan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat, yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby tanggal 24 Desember 2021 dengan amar putusan a quo.
Bupati Malang, H.M Sanusi menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen untuk mengembangkan aset hibah agar terkelola dengan optimal oleh Pemerintah Desa Landungsari.
Baca Juga: Pemkab Malang Usulkan Perubahan Ejaan Nama 7 Desa
Khususnya dalam mendukung sektor pertanian dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), sehingga pengelolaan lahan dapat diakselerasi melalui kolaborasi dengan kelompok tani pada desa setempat.
“Aset hibah dari KPK ini tentunya harus menghasilkan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara langsung pada sektor pertanian di Desa Ladungsari, serta dapat memberikan kontribusi yang lebih luas dan mandiri dengan mengelola aset BMN secara transparan, profesional, dan berkelanjutan,” kata Sanusi.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, dalam sambutannya menyampaikan, KPK berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian asset recovery.
“Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis dari barang rampasan,” kata Mungki.
Selain itu, untuk memberikan ruang pengelolaan barang rampasan yang lebih optimal, Mungki menjelaskan bahwa proses hibah ini untuk memperjelas pemisahan kewenangan eksekutorial dan pengelolaan barang milik negara (BMN) terhadap barang rampasan negara hasil eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dengan demikian, barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat segera dimanfaatkan kembali.
“Melalui penyerahan hibah ini selanjutnya status penggunaan dan pemanfaatan menjadi wewenang Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang, sehingga barang milik negara ini harus didayagunakan dengan baik dan termanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat,” ujar Mungki.
Lebih lanjut, Mungki mengungkapkan bahwa KPK tidak hanya menyerahkan hibah, namun juga akan memonitoring pemanfaatan terhadap aset yang diberikan.
Hal ini untuk memastikan kesesuaian pemanfaatannya dengan permintaan yang diajukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Ia juga menjelaskan, pelaksanaan hibah ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan gratifikasi.
Untuk itu, mekanisme hibah dilakukan atas dasar usulan penerima, dalam hal ini pemerintah daerah, yang bertujuan untuk mengoptimalkan nilai aset, meningkatkan penerimaan, serta mencegah pemanfaatan oleh pihak lain.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: Rilis KPK
Editor: Herlianto. A































