Malang – Kota Malang akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kepemudaan. Perda ini dibentuk demi mengoptimalkan potensi pemuda di Kota Malang. Perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum yang memayungi aktivitas pembinaan hingga pemberdayaan kaum muda di Kota Malang.
Ketua Pansus Ranperda Kepemudaan DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani menjelaskan bahwa lahirnya Perda Kepemudaan ini pada dasarnya sebagai orientasi pelayanan kepemudaan.
“Dalam pelaksanaannya, pelayanan kepemudaan nantinya akan berfungsi menyadarkan, memberdayakan dan mengembangkan potensi pemuda dalam bidang kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan,” jelasnya, Kamis (23/9/2021).
Menurutnya, pemberdayaan pemuda ini juga akan dilaksanakan secara terencana, sistematis dan berkelanjutan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan dan keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda di Kota Malang.
Adapun pemberdayaan pemuda itu nantinya akan difasilitasi oleh Pemerintah Kota Malang, masyarakat dan organisasi kepemudaan dengan berbagai kegiatan.
Disebutkan, beberapa kegiatan itu diantaranya, peningkatan keimanan dan ketaqwaan aecara bertahap dan terukur, peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi, penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional.
“Selain itu juga ada peneguhan kemandirian ekonomi pemuda, peningkatan kualitas jasmani, seni, budaya dan penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan,” jelasnya.
Disebutkan, rancangan Perda Kepemudaan tersebut saat ini tinggal menunggu nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Harapan kami dengan Perda ini bisa semakin mengembangkan potensi pemuda yang ada di Kota Malang,” tutupnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Soejatmiko