Malang, tugumalang.id – Seorang anak berinisial D (7) yang menjadi korban penyiksaan dan penyekapan keluarga tirinya di Kota Malang akan segera dipindahkan dari RSSA Malang ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang, Donny Sandito menyampaikan bahwa kondisi anak tersebut sudah membaik dan diperbolehkan untuk pulang atau keluar dari RSSA Malang.
“Rencananya besok akan kami jemput. Dari RSSA Malang juga sudah bersurat ke kami bahwa D sudah diperbolehkan pulang,” kata Donny, Minggu (22/10/2023).
Baca Juga: 5 Anggota Keluarga Jadi Tersangka Kasus Penyekapan Bocah di Kota Malang
Berdasarkan keterangan medis, kondisi kesehatan fisik anak tersebut menurutnya sudah mulai pulih. Bahkan menurutnya, kondisi psikologi anak itu juga berangsur membaik.
“Jadi perkembangannya cukup signifikan, secara psikologis sudah mau bicara dan dia ceria. Lalu kesehatan fisiknya juga sudah membaik, berat badannya dari awal itu 10 kg sudah naik menjadi sekitar 14 kg,” paparnya.
Diketahui, seluruh anggota keluarga anak tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Polresta Malang Kota. Mulai dari ayah kandung, ibu tiri, nenek tiri, kakak tiri hingga paman tiri korban.
Selama menjalani perawatan di RSSA, korban didampingi relawan Yayasan Bersama Anak Bangsa. Di sisi lain, Pemkot Malang maupun Polresta Malang Kota juga belum bisa menemukan keberadaan ibu kandung korban.
Untuk itu, kata Donny, korban akan dipindahkan ke LKSA. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemprov maupun kementerian untuk menentukan lokasi LKSA yang strategis.
“Ini kami masih berkoordinasi untuk menetukan lokasinya, ada beberapa opsi, tentu harapan kami tetap di wilayah Malang,” tuturnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko