MALANG – Anggota Komisi A DPRD Kota Malang merespon cepat atas terjadinya kembali insiden kaburnya para calon TKW atau pekerja migran dari mess penampungan Balai Latihan Kerja Luar Negeri PT Central Karya Semesta (BLK PT CKS) yang terjadi baru-baru ini.
Atas kejadian ini, Komisi A langsung berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang terkait perizinan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Malang ini.
Hasilnya, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan Ramadhan bilang, dari aspek perizinan memang tak memenuhi syarat. Artinya, yang seharusnya calon pekerja migran ini terdaftar di Disnaker setempat, tapi faktanya tidak.
”Secara aturan, bahkan meski sebelum berangkat kerja di luar negeri itu PMI tetap harus terdaftar namanya di Pemda setempat. Kalau dari Disnaker, itu gak terdaftar,” ungkap politisi dari fraksi PDI Perjuangan ini, ditemui reporter, Jumat (11/6/2021).
Berangkat dari itu, Harvard mengimbau Disnaker untuk bertindak tegas. Secara aturan, BLK itu bisa terancam pembekuan hingga pencabutan izin alias ditutup.
”Meski sekarang soal perizinan sejak UU Ciptaker diambil alih pusat, tetap Pemda harus ikut proaktif mengawal kasus kemanusiaan ini. Jangan hanya menindaklankuti, itu terkesan seolah lepas tangan,” tegasnya.
Minimal, kata Harvard, Pemkot Malang bisa memberi rekomendasi terhadap aparat penegak hukum untuk juga ikut proaktif. Mengingat dalam kasus ini sudah ada korban dan juga tidak terjadi sekali ini saja.
”Kalau ada korban, itu sama saja ada perdagangan manusia disini, ini perbudakan,” terangnya.
Selain itu, alumnus UMM Fakultas Hukum angkatan 2010 ini berharap, dari kejadian ini Disnaker ikut proaktif mengawasi BLK-BLK lain yang ada di Malang. Karena dikhawatirkan juga mempraktikkan dugaan sistem serupa.
Sistem yang dimaksud Harvard adalah sistem masa pelatihan kerja di BLK. Yang artinya, semakin lama calon PMI tinggal di mess penampungan, maka semakin besar potongan gaji yang dibebankan pada PMI setelah bisa disalurkan bekerja di luar negeri.
”Dalam item-item perjanjian PMI dengan BLK ini harus dikawal oleh Disnaker. Contoh kasus, janjinya dipekerjakan sebagai ART, tapi malah dipekerjakan di tempat hiburan. Itu namanya perdagangan manusia,” pungkasnya. (ads)