MALANG, Tugumalang.id – Menanggapi teror kepala babi terhadap salah satu jurnalis Tempo, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengecam keras intimidasi teror terhadap kerja-kerja jurnalistik.
KKJ Indonesia menyebut teror kepala babi terhadap jurnalis Tempo sebagai ancaman nyata kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia.
Seperti diketahui pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu, kantor Tempo menerima kiriman paket berupa kepala babi dengan telinga terpotong yang ditujukan kepada salah satu jurnalis Tempo.
Baca Juga: Gandeng Mbakyu Nganjuk, Dosen Polinema Gelar Pelatihan Jurnalisme dan Copywriting di Desa Tulusbesar Malang
KKJ menilai pengiriman paket kepala babi ini adalah bentuk intimidasi yang berupaya menekan independensi media dalam kerja-kerja jurnalistik, khususnya terhadap jurnalis perempuan.
“Ancaman ini menjadi sebuah eskalasi dari bentuk serangan terhadap kebebasan pers yang kian mengkhawatirkan dan melanggar hak asasi manusia,” tulis keterangan KKJ yang diterima Tugumalang.id hari Sabtu (22/03/2025).
Tindak intimidasi teror kepala babi tersebut dinilai sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Malang Gelar Gowes Bareng Jurnalis Pos Malang
Lebih lanjut, KKJ tidak hanya menyoroti kasus teror terhadap jurnalis Tempo saja tetapi juga jurnalis secara umum. KKJ mencatat kasus intimidasi terhadap jurnalis dalam kurung waktu setahun terakhir menjadi sinyal buruk bagi demokrasi di Indonesia, khususnya kebebasan pers.
Untuk itu, KKJ mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan tidak ada tindakan-tindakan yang mencoba membungkam kebebasan pers.
Setiap jurnalis berhak untuk bekerja tanpa rasa takut dan tekanan dalam menjalankan peran sebagai kontrol sosial dan mengawasi kekuasaan yang sewenang-wenang.
KKJ juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi. Oleh karena itu setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis harus ditindak serius dan diusut tuntas oleh pihak aparat penegak hukum.
Beberapa kasus teror sebelumnya, seperti perusakan kendaraan jurnalis Tempo lainnya yang juga pembawa acara Bocor Alus Politik (BAP) belum diusut secara tuntas.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid turut angkat bicara mengenai teror kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Tempo.
Menurutnya teror tersebut melanggar hak asasi manusi dan menguatkan praktik pembungkaman terhadap suara-suara sipil.
“Teror, intimidasi, dan kekerasan terhadap aktivis, jurnalis, dan mahasiswa adalah cara yang melanggar hak asasi manusia. Bahkan menunjukkan penguatan praktik-praktik otoriter terhadap suara-suara kritis di ruang sipil,” ujarnya.
Pernyataan Sikap KKJ
Atas peristiwa intimidasi teror yang ditujukan kepada jurnalis Tempo, KKJ menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak kepolisian menangkap pelaku teror dan menjeratnya dengan delik pidana, Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Jika teror itu terbukti terkait dengan kegiatan peliputan korban, maka penyidikan harus merujuk pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Polisi juga perlu mengungkap motif teror kepala babi dan memastikan tidak ada impunitas bagi mereka yang membungkam media massa;
2. Mendesak Dewan Pers untuk mengerahkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnlis yang selama ini luput dalam pendataan;
3. Mendesak negara untuk menjamin keselamatan jurnalis, termasuk hak untuk bekerja tanpa ancaman dan mengusut tuntas dengan seadil-adilnya segala tindak kekerasan yang dialami jurnalis;
4. Mengajak seluruh komunitas pers, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk bersolidaritas dan melawan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A
























