Tugumalang.id – Pasca-viral video rombongan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang masuk ke Pantai Kondang Merak pada Minggu (19/09/2021), membuat gelombang protes berbagai pihak. Salah satunya datang dari GP Ansor Kabupaten Malang.
GP Ansor mendesak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan sanksi kepada Wali Kota Malang, Sutiaji, karena diduga telah melanggar PPKM Level 3 yang masih berlangsung di Malang Raya.
“Kami mendesak Mendagri agar memberikan sanksi kepada Wali Kota Malang, Sekda Kota Malang, kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), camat, lurah, dan semua yang terlibat dalam rombongan berwisata ke Pantai Kondang Merak,” tegas Ketua GP Ansor Kabupaten Malang, Husnul Hakim Syadad, pada Senin (20/09/2021).
Husnul mengatakan bahwa rombongan Pemkot Malang telah memberikan contoh buruk dalam pelaksanaan PPKM Level 3. “Saat ini kan masih PPKM dan pantai selatan masih ditutup, tapi kok malah memaksa masuk,” herannya.
Lebih lanjut, Husnul juga mengetahui kejadian tersebut dari laporan anggotanya bahwa ada sekitar 50 orang rombongan Pemkot Malang datang ke Pantai Kondang Merak sekitar pukul 10.00 WIB.
“Sebenarnya rombongan tersebut sempat dihentikan oleh petugas gabungan saat akan masuk lokasi. Itu sesuai dengan pelaksanaan PPKM Level 3 yang tertulis dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 dan SK Bupati Malang,” sebutnya.
“Tapi sayangnya mereka tetap memaksa masuk dengan alasan beristirahat sambil berswafoto dan baru meninggalkan Pantai Kondang Merak pada pukul 12.15 WIB,” pungkasnya.
Reporter: Rizal Adhi
Editor: Lizya Kristanti