MALANG, Tugumalang.id – Bupati Malang, Sanusi menunjuk Kepala Badan Kepala Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang. Ini disebabkan Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat kini melaksanakan tugas sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Malang.
Penunjukan tersebut dilakukan dengan penerbitan Surat Perintah Pelaksana Harian yang ditandatangani oleh Sanusi pada Minggu (24/9/2023). Di dalam surat tersebut disebutkan bahwa Nurman ditunjuk sebagai Plh Sekda Kabupaten Malang terhitung sejak 25 September 2023 hingga 24 Desember 2023.
Baca Juga: Perencanaan Tidak Tepat, Pemkab Malang Pangkas Anggaran Sejumlah Program
Kepada awak media, Nurman membenarkan penunjukan dirinya sebagai Plh Sekda Kabupaten Malang. Ia menjelaskan bahwa sebagai Plh, ia memiliki keterbatasan tugas, yaitu hanya sebatas tugas rutin harian dan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan atau rencana strategis.
“Plh itu hanya melaksanakan tugas-tugas rutin harian seperti administrasi surat menyurat serta mengawasi atau memastikan jalannya tugas rutin harian,” jelas Nurman, Selasa (26/9/2023).
Nantinya, posisi Sekda Kabupaten Malang akan diisi oleh Pj dengan kewenangan yang sama dengan pejabat definitif. Namun penunjukan Pj membutuhkan waktu karena merupakan kewenangan Gubernur Jawa Timur.
Baca Juga: Acara Cek Sound Dibatalkan Demi Patuhi Aturan Pemkab Malang
“Untuk menunjuk Pj Sekda itu ada proses karena itu kewenangan gubernur,” ujar Nurman.
Menurutnya, setiap posisi Sekda yang menjabat sebagai Pj Wali Kota atau Pj Bupati akan diisi oleh Pj Sekda. Hal ini diatur dalam Peranturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabar Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Nurman menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah mengajukan pengusulan Pj Sekda. Saat ini hanya menunggu keputusan Gubernur Jawa Timur terkait penunjukan Pj Sekda tersebut.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Reporter: Herlianto. A