BATU – Pergerakan kendaraan besar di Kota Batu akan dibatasi selama lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah nanti. Pembatasan operasional kendaraan besar ini sudah berlaku per 28 April 2022 sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2022 tentang Lalin Jalan selama lebaran.
Kebijakan ini dilakukan guna antisipasi kemacetan selama perayaan lebaran berjalan, baik saat arus mudik maupun arus balik. Diperkirakan puncak kepadatan arus lalin ini akan terjadi pada 1 Mei 2022 nanti.
Kasat Lantas Polres Batu, AKP Indah Citra Fitriani menegaskan, pembatasan kendaraan besar masuk akan diterapkan setiap pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Di jam-jam lonjakan kendaraan itu kendaraan besar dilarang melintas.
”Kendaraan yang dibatasi melintas seperti truk muatan 14 ton, hingga kendaraan sumbu tiga lebih atau truk gandeng. Kecuali bermuatan BBM atau logistik pangan,” terang Indah.
Menurut Indah, pembatasan ini penting mengingat prediksi pergerakan kendaraan dipastikan meningkat selama lebaran nanti. Apalagi, setelah melalui masa pandemi COVID-19 selama 2 tahun kemarin.
Pembatasan kendaraan ini nanti akan diterapkan saat terjadi arus balik yang diperkitakan terjadi pada 7-9 Mei 2022 mendatang. Meski begitu, dalam kebijakan ini tidak akan memberlakukan sanksi. ”Tapi bersifat imbauan humanis,” pungkasnya.
Reporter: Ulul Azmy
editor:jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id