Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Kenali 6 Ciri Fintech Ilegal, Waspada Pinjol Abal-Abal

Redaksi by Redaksi
Agustus 12, 2021 2:44 pm
in News, Tips
Kenali dan hati-hati dengan pinjaman online ilegal/tugu malang

Kenali dan hati-hati dengan pinjaman online ilegal. (Foto: Pixabay)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kemajuan era digital juga dirasakan di bidang finansial. Digitalisasi transaksi keuangan terus berkembang, yang kemudian disebut era fintech (financial technology). Salah satu bentuk konkritnya adalah pinjaman online (pinjol). Namun sayangnya, tak sedikit pinjaman online yang ilegal dan merugikan.

Pandemi yang tak kunjung usai sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Banyak dari mereka yang mulai melirik jasa pinjam uang online sebagai alternatif.

READ ALSO

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Jalur Angkot ke Kawasan Kampus di Kota Malang, Ini Trayek yang Melayani UB, UM, Polinema, dan UIN

Namun, kurangnya edukasi di masyarakat tentang fintech membuat sebagain dari mereka terjebak dengan pinjam uang ilegal. Hal ini sangat meresahkan.

Masyarakat harus membayar sejumlah bunga yang sangat besar, bahkan juga berimbas pada bocornya data-data peminjam.

Menyikapi hal tersebut, Tugu Media Group (TGM) berkolaborasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengadakan webinar series yang ke-6 dengan tajuk “Financial Technology Lending” pada Kamis (12/08/2021).

Webinar ini dihadiri Tomi Irianto dan Tifan Saban, perwakilan dari OJK untuk memberikan edukasi terkait ciri-ciri pinjaman online (pinjol) yang tidak resmi alias ilegal. Berikut ciri-cirinya.

1. Menawarkan Pinjam Melalui SMS atau Whatsapp

Apakah Anda pernah mendapatkan pesan yang menawarkan pinjam uang online melalui SMS atau Whatsapp? Jika iya, jangan pernah menggubris pesan tersebut. Karena dipastikan perusahaan yang menawarkan itu ilegal. Atau juga, jangan sampai Anda meng-klik tautan apapun yang dibagikan oleh pengirim. Karena data-data Anda akan otomatis disadap oleh pinjol ilegal tersebut.

2. Mengirimkan Dana Tanpa Pengajuan Pinjaman

Tiba-tiba mendapat pesan jika Anda mendapat pinjaman uang, padahal Anda tidak mengajukan pinjaman apapun. Jika hal ini terjadi, Anda harus waspada dan laporkan kepada pihak OJK. Bisa dipastikan pihak pengirim pesan berasal dari penyelenggara pinjol ilegal.

3. Perhatikan Nama Penyelenggara

Ketika Anda memutuskan untuk menggunakan jasa pinjol. Perhatikan dengan teliti nama penyelenggara, perhatikan huruf dan detail yang digunakan. Apakah benar-benar merupakan nama penyelenggara yang berizin dan terdaftar di OJK. Kerena bisa saja penyelenggara pinjol ilegal menggunakan nama yang mirip dengan penyelenggara pinjol resmi. Mereka hanya mengganti satu atau dua huruf untuk membedakan nama mereka.

Ingat ya, harus teliti! Anda bisa memastikan kesesuaian aplikasi pada layanan web yang dipublikasikan secara rutin oleh OJK.

4. Pastikan Kantor pPenyelenggara Ada Jelas

Penyelenggara pinjol ilegal biasanya tidak memiliki kantor, lokasi kantornya tidak diketahui. Bahkan sebagian ada yang beroperasi di luar negeri. Jika Anda mengalami kendala saat peminjaman, sulit untuk menyelesaikannya.

5. Bunga dan Denda Sangat Tinggi

Ini adalah ciri yang sangat mudah dikenali pada penyelenggara pinjol ilegal. Mereka mengenakan denda dan bunga yang tinggi bagi peminjam. Selain itu juga tidak ada transparansi mengenai hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat.

6. Mengakses Data Pribadi Berlebihan

Saat melakukan pendaftaran untuk pinjol melalui gawai biasanya Anda akan diminta beberapa data pribadi. Tetapi yang boleh diakses oleh penyelenggara hanya ‘CaMiLan’ (Camera, Microphone, dan Location), selain dari ketiga data tersebut seperti foto, storage, history pencarian, dll, tidak boleh diakses. Akibatnya data-data Anda akan disalahgunakan.

Itulah enam ciri-ciri penyelenggara pinjaman online ilegal. Jadilah konsumen yang cerdas dengan terus menambah ilmu tentang fintech. Jangan hanya asal pencet kolom setuju sebelum membaca dengan seksama persyaratan-persyaratan yang diajukan.

Reporter : Fahra Auliani Rahmah

Redaktur : Herlianto. A

Tags: DigitalisasifintechOJKPijaman OnlinePinjol Ilegal

Related Posts

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya
News

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Jumat, 17 Jul 2026
Jalur Angkot ke Kawasan Kampus di Kota Malang, Ini Trayek yang Melayani UB, UM, Polinema, dan UIN
Tips

Jalur Angkot ke Kawasan Kampus di Kota Malang, Ini Trayek yang Melayani UB, UM, Polinema, dan UIN

Jumat, 17 Jul 2026
Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak
News

Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak

Jumat, 17 Jul 2026
Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung
News

Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung

Jumat, 17 Jul 2026
7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil
News

7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil

Jumat, 17 Jul 2026
Ilustrasi edukasi finansial, menghitung pengeluaran harian. (Foto: Pinterest)
Tips

Sering Diabaikan, 7 Kebiasaan Kecil Berdampak pada Kondisi Finansial Anda

Jumat, 17 Jul 2026
Next Post
Wujud Kontribusi Perekonomian Nasional, UIN Malang Perkuat Sinergi dengan Bank Indonesia melalui BI Mengajar

Wujud Kontribusi Perekonomian Nasional, UIN Malang Perkuat Sinergi dengan Bank Indonesia melalui BI Mengajar

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.