Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Kenali 6 Ciri Fintech Ilegal, Waspada Pinjol Abal-Abal

Redaksi by Redaksi
Agustus 12, 2021 2:44 pm
in News, Tips
Kenali dan hati-hati dengan pinjaman online ilegal/tugu malang

Kenali dan hati-hati dengan pinjaman online ilegal. (Foto: Pixabay)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kemajuan era digital juga dirasakan di bidang finansial. Digitalisasi transaksi keuangan terus berkembang, yang kemudian disebut era fintech (financial technology). Salah satu bentuk konkritnya adalah pinjaman online (pinjol). Namun sayangnya, tak sedikit pinjaman online yang ilegal dan merugikan.

Pandemi yang tak kunjung usai sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Banyak dari mereka yang mulai melirik jasa pinjam uang online sebagai alternatif.

READ ALSO

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Namun, kurangnya edukasi di masyarakat tentang fintech membuat sebagain dari mereka terjebak dengan pinjam uang ilegal. Hal ini sangat meresahkan.

Masyarakat harus membayar sejumlah bunga yang sangat besar, bahkan juga berimbas pada bocornya data-data peminjam.

Menyikapi hal tersebut, Tugu Media Group (TGM) berkolaborasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengadakan webinar series yang ke-6 dengan tajuk “Financial Technology Lending” pada Kamis (12/08/2021).

Webinar ini dihadiri Tomi Irianto dan Tifan Saban, perwakilan dari OJK untuk memberikan edukasi terkait ciri-ciri pinjaman online (pinjol) yang tidak resmi alias ilegal. Berikut ciri-cirinya.

1. Menawarkan Pinjam Melalui SMS atau Whatsapp

Apakah Anda pernah mendapatkan pesan yang menawarkan pinjam uang online melalui SMS atau Whatsapp? Jika iya, jangan pernah menggubris pesan tersebut. Karena dipastikan perusahaan yang menawarkan itu ilegal. Atau juga, jangan sampai Anda meng-klik tautan apapun yang dibagikan oleh pengirim. Karena data-data Anda akan otomatis disadap oleh pinjol ilegal tersebut.

2. Mengirimkan Dana Tanpa Pengajuan Pinjaman

Tiba-tiba mendapat pesan jika Anda mendapat pinjaman uang, padahal Anda tidak mengajukan pinjaman apapun. Jika hal ini terjadi, Anda harus waspada dan laporkan kepada pihak OJK. Bisa dipastikan pihak pengirim pesan berasal dari penyelenggara pinjol ilegal.

3. Perhatikan Nama Penyelenggara

Ketika Anda memutuskan untuk menggunakan jasa pinjol. Perhatikan dengan teliti nama penyelenggara, perhatikan huruf dan detail yang digunakan. Apakah benar-benar merupakan nama penyelenggara yang berizin dan terdaftar di OJK. Kerena bisa saja penyelenggara pinjol ilegal menggunakan nama yang mirip dengan penyelenggara pinjol resmi. Mereka hanya mengganti satu atau dua huruf untuk membedakan nama mereka.

Ingat ya, harus teliti! Anda bisa memastikan kesesuaian aplikasi pada layanan web yang dipublikasikan secara rutin oleh OJK.

4. Pastikan Kantor pPenyelenggara Ada Jelas

Penyelenggara pinjol ilegal biasanya tidak memiliki kantor, lokasi kantornya tidak diketahui. Bahkan sebagian ada yang beroperasi di luar negeri. Jika Anda mengalami kendala saat peminjaman, sulit untuk menyelesaikannya.

5. Bunga dan Denda Sangat Tinggi

Ini adalah ciri yang sangat mudah dikenali pada penyelenggara pinjol ilegal. Mereka mengenakan denda dan bunga yang tinggi bagi peminjam. Selain itu juga tidak ada transparansi mengenai hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat.

6. Mengakses Data Pribadi Berlebihan

Saat melakukan pendaftaran untuk pinjol melalui gawai biasanya Anda akan diminta beberapa data pribadi. Tetapi yang boleh diakses oleh penyelenggara hanya ‘CaMiLan’ (Camera, Microphone, dan Location), selain dari ketiga data tersebut seperti foto, storage, history pencarian, dll, tidak boleh diakses. Akibatnya data-data Anda akan disalahgunakan.

Itulah enam ciri-ciri penyelenggara pinjaman online ilegal. Jadilah konsumen yang cerdas dengan terus menambah ilmu tentang fintech. Jangan hanya asal pencet kolom setuju sebelum membaca dengan seksama persyaratan-persyaratan yang diajukan.

Reporter : Fahra Auliani Rahmah

Redaktur : Herlianto. A

Tags: DigitalisasifintechOJKPijaman OnlinePinjol Ilegal

Related Posts

AKBP Panji Gedhe Prawaba pimpinan baru Polres Batu saat disambut tradisi pedang pora. Foto: Dok.
News

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

Jumat, 16 Okt 2026
Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
Cara Memakai Kerudung Segiempat untuk Wajah Bulat agar Terlihat Tirus
Tips

Cara Memakai Kerudung Segiempat untuk Wajah Bulat agar Terlihat Tirus

Rabu, 14 Okt 2026
Tips Menghafal Al-Qur’an agar Cepat Hafal dan Konsisten
Tips

Tips Menghafal Al-Qur’an agar Cepat Hafal dan Konsisten

Rabu, 14 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
Next Post
Wujud Kontribusi Perekonomian Nasional, UIN Malang Perkuat Sinergi dengan Bank Indonesia melalui BI Mengajar

Wujud Kontribusi Perekonomian Nasional, UIN Malang Perkuat Sinergi dengan Bank Indonesia melalui BI Mengajar

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.