BATU – Alih-alih mendapat simpati, keluarga korban pelecehan seksual di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu malah diusir oleh mertua yang merupakan keluarga dari terduga pelaku. Beruntung, keluarga yang terdiri dari 1 orang ibu dan 5 anak perempuan ini diselamatkan tetangganya.
Menurut pengakuan RR (37), dia dan anak-anaknya sudah diusir 4 hari setelah dia melaporkan kelakuan suami tirinya tersebut pada 24 Juli 2022 lalu. Selama ini, dia bersama anak-anaknya tinggal di rumah mertuanya.
Namun, RR marah besar saat mendapati anaknya yang paling besar, yang kini sudah berusia 16 tahun mengaku telah disetubuhi pelaku sejak usia 12 tahun dengan ancaman kekerasan.
”Sejak tahu itu, saya gak terima dan saya laporkan ke polisi. Saya lapornya tanggal 24, tanggal 28-nya sudah diusir mertua karena saya gak mau cabut laporan,” ungkapnya pada awak media, Jumat (16/9/2022).
Sejak diusir, RR bingung hendak kemana. Untungnya warga sekitar mengetahui hal tersebut dan memberi tahu pihak desa untuk menyelamatkan ibu dan 5 anaknya tersebut. Oleh warga, mereka diberikan tempat tinggal di kos-kosan ukuran 5×6 untuk sementara.
Begitu juga untuk biaya kebutuhan sehari-hari untuk sementara ini masih dibantu oleh warga sekitar. RR memiliki 5 orang anak. Yang pertama duduk di bangku SMA, SMP, SD dan dua orang anak lain masih berusia 5 dan 2 tahun.
”Dulu kerja jual tempe bantu mertua. Tapi sejak diusir ya gak bisa kerja lagi. Alhamdulillah semua anak masih sehat ya, dibantu sama warga sekitar dan teman-teman,” ujarnya.
Pengusiran ini merupakan buntut dari seorang pria, WD (42) yang ditangkap polisi karena diduga telah menyetubuhi anak angkatnya sendiri. Terduga pelaku merupakan suami baru dari RR, ibu dari 5 anak perempuan yang salah satunya mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah tirinya.
Bejatnya, pelaku bahkan tega menyetubuhi anak itu sejak usia 12 tahun dengan iming-iming hadiah ponsel hingga kekerasan. Korban juga mengakui kerap mendapat pukulan dari ayah angkatnya tersebut. Saat ini, pria itu mengakui perbuatannya dan sudah ditahan oleh polisi.
Untuk nasib ke depan keluarga ini juga sudah mendapat perhatian dari Dinas Sosial Kota Batu. Mereka berencana melakukan identifikasi masalah agar keluarga yang tergolong sebagai individu dengan kerentanan sosial ini tidak terlantar di kemudian hari.
Kasatreskrim AKP Yussi Purwanto menuturkan pelaku telah terbukti melakukan perbuatan bejat itu sejak korban masih berusia 12 tahun. Disebutkan, korban sebenarnya terus memberikan perlawanan. Namun karena situasi rumah yang sepi dengan ancaman kekerasan yang diberikan, korban pun tak berdaya.
Dikatakan, tersangka selalu memanfaatkan kondisi rumah sewaktu sepi untuk melampiaskan hasrat bejatnya. Terungkap, pertama kali ayah bejat ini menyetubuhi korban terbilang sebanyak 7 kali sejak 2018.
”Dalam aksinya, tersangka selalu mengiming-iming korban dengan imbalan uang jika menuruti kemauannya. Tak hanya itu, dia juga mengancam korban agar tidak cerita ke siapapun. Tapi korban tidak pernah mendapat ponsel,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan di jerat UU No 35 tahun 2014 dan pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 ayat 2 KUHP tentang persetubuhan dan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A