Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti 28,54 Gram Sabu

Redaksi by Redaksi
November 22, 2022 9:45 am
in Peristiwa
Pemusnahan Barang bukti narkoba

Proses pemusnahan barang bukti sabu-sabu oleh Kejari Kabupaten Malang. Foto: dok. Kejari Kabupaten Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 28,54 gram atau senilai Rp 31 juta.

Pemusnahan ini dilaksanakan pada Senin (21/11/2022) di Mapolres Malang dan disaksikan oleh sejumlah anggota Reserse Narkoba Polres Malang serta dua tersangka dari kasus ini.

READ ALSO

Hilang Saat Cari Rumput, Kakek di Wagir Ditemukan Meninggal di Sumur

Pelajar SMP di Sumbermanjing Wetan Tewas Usai Serempetan dengan Truk

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dilarutkan. Tujuan dari pemusnahan ini agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Malang, Garuda Cakti Vira Tama mengatakan sabu yang dimusnahkan ini adalah barang bukti dari kasus peredaran narkoba yang terjadi di Kabupaten Malang.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan pada kasus dua orang tersangka kasus narkotika yang dilakukan warga Kabupaten Malang,” ujar Garuda, Selasa (22/11/2022).

Kedua tersangka tersebut diketahui bernama Saiful Huda Budi Saputro Alias Plolong (34), warga Desa Jambangan Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, serta Wahyu Adi Sulisdianto alias Mentok (31), warga Desa Sawahan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Mereka terlibat kasus peredaran narkoba dengan sistem ranjau. Keduanya membeli barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih berada dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah membeli, mereka menjual kembali barang tersebut dengan sistem ranjau.

“Mereka mendapatkan sabu ini dari kawannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Kemudian mereka bertugas menerima dan meletakkan atau meranjau barang bukti narkotika tersebut di tempat yang telah disepakati oleh pembeli,” jelas Garuda.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Kejari Kabupaten MalangPemusnahan barang buktisabu

Related Posts

Proses evakuasi kakek yang ditemukan tewas di sumur. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Peristiwa

Hilang Saat Cari Rumput, Kakek di Wagir Ditemukan Meninggal di Sumur

Rabu, 27 Mei 2026
Lokasi terjadinya kecelakaan di Sumbermanjing Wetan. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Pelajar SMP di Sumbermanjing Wetan Tewas Usai Serempetan dengan Truk

Selasa, 26 Mei 2026
Kondisi rumah di Singosari yang hancur akibat ledakan diduga petasan. Foto: Polsek Singosari
Peristiwa

Ledakan Diduga Petasan di Singosari Malang Sebabkan 1 Rumah Rusak Parah dan 6 Orang Luka-luka

Selasa, 26 Mei 2026
Petugas melakukan olah TKP di lokasi ditemukannya bayi. Foto: Polres Malang
Peristiwa

Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan Karangploso Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Pohon Tumbang
Peristiwa

BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Nasional Malang-Kepanjen

Rabu, 20 Mei 2026
Lansia Tertabrak Motor
Peristiwa

Lansia di Kota Batu Meninggal Dunia Setelah Tertabrak Motor Saat Menyeberang Jalan

Rabu, 20 Mei 2026
Next Post
Uefa dorong Arema FC bangkit

UEFA Dorong Arema FC Bangun Kembali Citra Klub

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.