MALANG, Tugumalang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 28,54 gram atau senilai Rp 31 juta.
Pemusnahan ini dilaksanakan pada Senin (21/11/2022) di Mapolres Malang dan disaksikan oleh sejumlah anggota Reserse Narkoba Polres Malang serta dua tersangka dari kasus ini.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dilarutkan. Tujuan dari pemusnahan ini agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Malang, Garuda Cakti Vira Tama mengatakan sabu yang dimusnahkan ini adalah barang bukti dari kasus peredaran narkoba yang terjadi di Kabupaten Malang.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan pada kasus dua orang tersangka kasus narkotika yang dilakukan warga Kabupaten Malang,” ujar Garuda, Selasa (22/11/2022).
Kedua tersangka tersebut diketahui bernama Saiful Huda Budi Saputro Alias Plolong (34), warga Desa Jambangan Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, serta Wahyu Adi Sulisdianto alias Mentok (31), warga Desa Sawahan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Mereka terlibat kasus peredaran narkoba dengan sistem ranjau. Keduanya membeli barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih berada dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah membeli, mereka menjual kembali barang tersebut dengan sistem ranjau.
“Mereka mendapatkan sabu ini dari kawannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Kemudian mereka bertugas menerima dan meletakkan atau meranjau barang bukti narkotika tersebut di tempat yang telah disepakati oleh pembeli,” jelas Garuda.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko