MALANG, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang telah mengeksekusi 601 perkara sepanjang tahun 2023 dari 808 perkara yang mereka terima. Di samping itu, mereka juga telah menyelesaikan satu perkara yang berakhir dengan diversi dan 11 perkara dengan restorative justice (RJ).
“Secara keseluruhan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah dilakukan eksekusi sebanyak 601 perkara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Rachmat Supriady saat menggelar konferensi pers belum lama ini.
Dari perkara-perkara yang mereka tangani ini, Rachmat mengatakan bahwa ia menaruh perhatian khusus pada perkara terkait perlindungan anak.
Meski tak menyebut berapa jumlah perkaranya, Rachmat mengatakan ia menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dengan perkara perlindungan anak hampir setiap minggu.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti 3 Kg Ganja dan 90 Gram Sabu
“Hampir setiap minggu saya menerima SPDP terkait dengan perkara perlindungan anak, baik itu perkara cabul atau lainnya. Ada perkara di kelompok pesantren, ada di kelompok pengajian. Itu yang saya miris sekali,” ujarnya.
Sebagai bentuk pencegahan kekerasan terhadap anak, Rachmat mengatakan pihaknya akan mengajak para stakeholder untuk membentuk forum diskusi di tahun 2024. Menurutnya, memberi hukuman kepada pelaku tidak akan membuat mereka jera. Sehingga, perlu dilakukan intervensi di akar permasalahan.
Rachmat menyebut pihaknya akan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pemerintah Daerah, serta organisasi pemberdayaan perempuan.
“Nanti saya mengundang beberapa stakeholder, termasuk akademisi untuk membahas sebenarnya apa akar permasalahannya. Jangan sampai setiap minggu ada perkara ini lagi, ini lagi. Nggak selesai-selesai permasalahannya,” tutur Rachmat.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Malang Musnahkan 29 Ribu Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai
Selain perkara kekerasan terhadap anak, Rachmat juga menaruh perhatian pada perkara pencurian kayu. Menurutnya ada banyak perkara pencurian kayu baik di lahan milik Perum Perhutani maupun perkebunan warga.
Pihaknya akan melakukan kajian terkait perkara-perkara ini. Jangan sampai pencurian kayu ini adalah kedok untuk pengambilan lahan.
“Jangan sampai melakukan penegakan hukum yang selintas saja, tapi benar-benar sampai akar permasalahannya,” kata Rachmat.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko