MALANG, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 29.199 bungkus. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Kamis (24/8/2023).
Pemusnahan yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.00 WIB ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukiti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Malang, Agus Hendra Yanto, Jaksa Eksekutor Hari Suwignyo, dan staf Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Malang.
Baca Juga: Puluhan Buruh Pabrik Rokok di Malang Kompak Dukung Gus Muhaimin Maju Pilpres 2024
Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan karena perkara-perkara dengan barang bukti rokok ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Perkara yang dimaksud adalah Putusan Pengadilan Nomor 18/Pid.Sus/2020/Pn Kpn dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3489K/Pid.Sus/2021.
“Ini barang bukti perkara dengan nomor putusan di atas,” ujar Deddy.
Baca Juga: Maling Bobol Toko Grosir di Tlogomas, Gondol Ribuan Bungkus Rokok Senilai Rp 96 Juta
29 ribu bungkus rokok tersebut didapat dari penyidik bea cukai yang menangani perkara pengedaran rokok ilegal. Semua barang bukti dimusnahkan dengan menggunakan ekskavator dan ditimbun di dalam lubang sedalam enam meter yang ada di TPA Talangagung Kepanjen.
“Pemusnahan dengan cara ini dilakukan agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali,” kata Deddy.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A