Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang akhirnya resmi menahan Idris Al Marabawy yang biasa dikenal Gus Idris. Penahanan Gus Idris merupakan buah dari kasus video hoaks penembakan ulama yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Kepala Kejari Kabupaten Malang, Edi Handojo membenarkan penahanan terhadap Gus Idris tersebut. Kini Gus Idris telah ditahan di Lapas Lowokwaru sejak Kamis (21/10/2021).
“Iya, dia telah digelandang petugas menuju Lapas Lowokwaru pada Kamis (21/10/2021) kemarin,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (23/10/2021).
Menurutnya, penahanan ini dilakukan demi memberikan keadilan bagi masyarakat tanpa pandang bulu. Pasalnya, asisten Gus Idris sebelumnya juga telah ditahan.
“Gus Idris ditahan selama 20 hari hingga berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. Penahanan itu sejak Kamis (21/10/2021) kemarin. Penahanan ini merupakan rasa keadilan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Gus Idris diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui kanal YouTube pribadinya dengan konten penembakan atas dirinya saat berada di Markas Nyi Ronggeng.
Namun selang beberapa hari, Gus Idris memberikan klarifikasi bahwa kejadian itu merupakan sihir yang seolah ditembakkan kepadanya. Video itulah yang membuat Gus Idris ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang.
Reporter : M Sholeh
Editor : Herlianto. A