BATU – Komnas Perlindungan Anak terus mendesak agar pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra segera diadili. Dia sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap siswanya sendiri sejak 6 Agustus 2021 lalu.
Bahkan, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait sampai kembali mendatangi Polres Batu dan Kejari untuk mengkonfrontir kasus ini. Terbaru, Arist bilang kalau kasus ini sudah memasuki persidangan.
”Informasi dari Polda Jatim kemarin, berkas JEP (tersangka, red) sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap dia usai berkoordinasi dengan Polres Batu dan Kejari Kota Batu, Kamis (9/9/2021).
Hasil koordinasi pihaknya didapatkan bahwa nanti proses persidangan tersangka akan dilakukan di Kejari Kota Malang. Hal ini dikarenakan di Kota Batu sendiri masih belum ada Kejari.
”Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kejari Kota Malang, karena nanti penuntutannya di Jaksa Penuntut Umum (JPU) Malang,” bebernya.
Arist menambahkan, proses pelimpahan berkas perkara tersangka di Kejari Malang bisa dilakukan pada pekan depan. Sejauh ini, pihak Polres Batu sedang dalam tahap pelengkapan berkas.
”Tapi, kalau hasil koordinasi dengan pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berkasnya sudah lengkap. Nanti sudah ada penuntutan,” jelas dia.
Selain itu, lanjut Arist, dalam perkara kejahatan seksual ini tidak menutup kemungkinan bakal ada penetapan tersangka tambahan. Arist mengatakan, kemungkinan tersangka baru mencapai 4 orang.
”Sejauh ini, ada 4 orang saksi. Nanti kalau memang P21, bisa jadi ada dinaikkan jadi tersangka. Siapa saja? Mereka adalah pengelola sekolah, pengurus yayasan, pengelola kampung kids dan pengelola asrama,” paparnya.
Seperti diketahui, pendiri SMA SPI ini dilaporkan Komnas PA atas dugaan kekerasan seksual kepada muridnya sendiri. Alasannya, sedang memberikan motivasi. Selain itu, juga ada dugaan ekploitasi ekonomi karena mempekerjakan anak di bawah umur.
Dengan begitu, kronik kasus yang sempat mangkrak 2 bulan lebih ini berakhir. Dalam hal ini, Arist bersama para korban telah melakukan proses gelar perkara dengan menunjukkan sejumlah bukti kuat berupa kesaksian dari 14 korban, lengkap beserta bukti video.