Malang, Tugumalang.id – Penetapan tersangka terhadap terduga pelaku pelecehan seksual di Kota Malang, dokter AY, tinggal menunggu hasil gelar perkara.
Satreskrim Polresta Malang Kota menyatakan proses penyidikan hampir rampung, termasuk pelaksanaan tes kebohongan untuk memperkuat bukti dalam kasus ini. Dugaan pelecehan seksual terjadi saat dokter AY menangani pasien di Persada Hospital Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dokter AY pada Kamis (22/5/2025) sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Dokter AY diperiksa selama kurang lebih tiga jam, mulai pukul 17.00 hingga 20.00 WIB. Ia datang ke Polresta Malang Kota didampingi dua kuasa hukumnya,” ujar Sholeh.

Menurut Sholeh, hasil pemeriksaan tersebut akan dikombinasikan dengan keterangan dari ahli pidana dan ahli lainnya untuk kemudian dibawa ke forum gelar perkara pada Senin mendatang. “Dari situ akan ditentukan apakah unsur pidana terpenuhi sehingga dokter AY bisa ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya pada Jumat (23/5/2025).
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Dokter di Malang, Akui Periksa Pasien Tanpa Didampingi Perawat
Hasil gelar perkara akan menjadi penentu utama dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa pasien berinisial QAR tersebut. Penetapan status hukum dokter AY masih menunggu kajian menyeluruh dari penyidik.
Terkait kemungkinan penetapan tersangka, Sholeh enggan berandai-andai. Ia menegaskan bahwa semua masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang belum dapat dipublikasikan.
Saat ditanya apakah dokter AY masih membantah tuduhan, Sholeh kembali menegaskan bahwa seluruh informasi terkait sikap terduga pelaku berada dalam berita acara pemeriksaan. Termasuk soal pelaksanaan tes kebohongan yang disebut telah menjadi bagian dari materi penyidikan.
“Tes kebohongan sudah masuk dalam materi penyidikan,” ujarnya singkat.
Ia menambahkan, “Hari Senin nanti kami akan gelar perkara untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana. Jika terpenuhi, maka dokter AY akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Sholeh.
Baca juga: Kasus Dugaan Dokter Cabul di Malang: Korban Kembali Diperiksa, Belum Ada Tersangka
Rencananya agenda gelar perkara itu, Satreskrim Polresta Malang Kota akan mendatangkan sejumlah pihak terkait, yakni korban dan manajemen Persada Hospital Malang.
Pekan lalu, tepatnya pada 14 Mei 2025, pasien QAR juga menjalani pemeriksaan lanjutan atas dugaan kasus pelecehan seksual itu.
Sebagaimana diberitakan, QAR mengunggah pengakuan di sosial media bahwa dirinya telah mengalami pelecehan seksual oleh dokter AY saat menjalani pemeriksaan di Persada Hospital Malang pada 2022 lalu. Pengakuan itu kemudian viral dan menggemparkan publik.
Lalu QAR melakukan pelaporan secara resmi atas kasus dugaan pelecehan seksual ke Polresta Malang Kota pada 18 April 2025. Tak berselang lama, perempuan lain inisial A, asal Malang juga melaporkan dokter yang sama dalam kasus yang sama ke Polresta Malang Kota.
Kasus dugaan pelecehan seksual dokter kepada pasien ini menuai perhatian besar dari publik. Bahkan juga telah direspon oleh IDI Malang, Pemkot Malang hingga Kemenkes RI.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko