KOTA BATU, Tugumalang.id – Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata tegas melarang penggunaan ‘sound horeg‘ pada kegiatan karnaval memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Dalam faktanya, penggunaan alat pengeras suara berlebih ini kerap menimbulkan keresahan warga dibanding manfaatnya. Sudah banyak dampak negatif yang muncul seperti gangguan kesehatan hingga diwarnai aktivitas merusak bangunan.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata membenarkan jika pihaknya secara tegas melarang penggunaan sound horeg di Kota Batu. Aturan ini akan disosialisasikan kepada masyarakat secara door to door.
Baca Juga: Bahas Aturan dan Tata Tertib, Pegiat Bantengan dari Seluruh Kabupaten Malang Ikuti Workshop
“Secara tegas kami sampaikan bahwa sound horeg pada HUT RI ke-79 nanti dilarang digunakan. Jika ada yang masih bandel melanggar, akan kami tindak tegas. Tidak perlu ada surat edaran larangan, cukup dengan edukasi dan sosialisasi secara humanis,” jelas Yudha, Selasa (30/7/2024).
Menurutnya, dengan kebijakan ini, diharapkan dapat menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak adanya penggunaan sound horeg kata dia tidak akan mengurangi kemeriahan dan makna peringatan HUT RI.
Baca Juga: Polisi Tertibkan Konvoi Sound Horeg di Gondanglegi yang Berkeliling di Waktu Sahur
Lebih lanjut, terkait teknis dan pelaksanaannya nanti di lapangan, Polres Batu hingga saat ini masih akan melakukan pembahasan. Adapun, beberapa hal perlu disiapkan, seperti perencanaan dalam proses pemberian imbauan dan sosialisasi ke masyarakat.
“Kami mendengar berbagai masukan tentang pelaksanaan sound horeg yang lebih aman dan memberikan nilai manfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, kita bisa mengurai, meng-cluster, dan sebisa mungkin menghilangkan dampak-dampak negatifnya,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A