Tugumalang.id – Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengirim tim untuk meninjau dampak kerusakan lingkungan akibat tumpahan aspal di Perairan Nias Utara.
Diketahui, Kapal Tanker MT A bermuatan aspal kandas usai mengalami kebocoran di Perairan wilayah Nias Utara pada 11 Februari 2023 lalu.
Berdasarkan rilis yang diterima Tigumalang.id pada Jumat (3/3/2023), Kapal Tanker MT A berbendera Gabon dengan 20 awak warga negara India ini memuat sekitar 1.900 ton aspal.
Kapal ini mengalami kebocoran pada badan kapal usai terhempas ombak. Kondisi kapal yang banyak terdapat karat membuat kebocoran kapal semakin menjadi.
Alhasil, tumpahan aspal meluber hingga radius 50 kilometer, bahkan menyentuh kawasan konservasi di Nias Utara. Hal ini menyebabkan nelayan setempat tidak dapat melaut dan kehilangan mata pencaharian utama.
Ditjen Gakkum melalui Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK, dan Direktorat Penegakan Hukum Pidana LHK, bersama dengan Tim Ahli pada 25 Februari 2023 melakukan verifikasi di lokasi kandasnya kapal pengangkut aspal itu.
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Jasmin Ragil Utomo menyampaikan bahwa kegiatan verifikasi sengketa lingkungan hidup ini merupakan tahapan awal dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan.
Kemudian, akan ditindaklanjuti dengan tahap klarifikasi dan tahap tahap selanjutnya yang meliputi tahap penghitungan kerugian dan negosiasi atau fasilitasi.
“Kami menilai penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan lebih efektif dalam penyelamatan kerugian lingkungan hidup atau masyarakat terdampak karena proses penyelesaiannya memakan waktu relatif lebih cepat dan dengan biaya lebih murah,” jelas Ragil.
Disebutkan, verifikasi ini dilakukan mulai sejak 25 Februari hingga 1 Maret 2023 oleh Tim Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup Gakkum KLHK bersama dengan Ahli Ekotoksikologi, Ahli Valuasi Ekonomi Sumber Daya Pesisir dan Laut, Ahli Terumbu Karang, Ahli Bioekologi Karang serta Ahli Oseanografi Terapan/Modeling.
Ahli tersebut bersifat independen untuk menilai terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, menentukan bentuk dan besarnya kerugian lingkungan hidup atau masyarakat terdampak, serta tindakan pemulihan lingkungan yang harus dilakukan oleh MT A.
KLHK dalam hal ini Ditjen Gakkum, dalam melakukan hak gugat pemerintah berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, akan menuntut ganti kerugian lingkungan hidup yang didasarkan atas hasil penghitungan dari ahli valuasi. Termasuk tindakan pemulihan pesisir laut yang harus dilakukan oleh Pemilik Kapal Tanker MT A.
Selain itu, KLHK akan memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan akibat kerugian masyarakat atas dasar permintaan dari masyarakat terdampak. Kegiatan verifikasi ini dilakukan secara joint survey atau survei gabungan dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Utara, serta pihak Kapal Tanker MT A.
Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa dampak pencemaran atau kerusakan ekosistem laut akan mengganggu kemampuan jasa ekosistem laut. Dikatakan, bahan pencemar yakni aspal berpotensi mengganggu kehidupan biota laut.
“Oleh karena itu, saya telah menginstruksikan tim untuk melakukan upaya penegakan hukum guna mewajibkan MT A mengembalikan kerugian lingkungan hidup dan melakukan pemulihan pesisir dan laut akibat tumpahan muatan Kapal Tanker MT A,” tegasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A