Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kapal Tanker Muatan Aspal Karam, Gakkum KLHK Kirim Tim Tinjau Kerusakan Lingkungan

Redaksi by Redaksi
Maret 3, 2023 1:33 pm
in Peristiwa
Kondisi Kapal Tanker MT A bermuatan aspal yang kandas di Perairan Nias Utara.

Kondisi Kapal Tanker MT A bermuatan aspal yang kandas di Perairan Nias Utara. Foto/Dok. KLHK

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengirim tim untuk meninjau dampak kerusakan lingkungan akibat tumpahan aspal di Perairan Nias Utara.

Diketahui, Kapal Tanker MT A bermuatan aspal kandas usai mengalami kebocoran di Perairan wilayah Nias Utara pada 11 Februari 2023 lalu.

READ ALSO

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Berdasarkan rilis yang diterima Tigumalang.id pada Jumat (3/3/2023), Kapal Tanker MT A berbendera Gabon dengan 20 awak warga negara India ini memuat sekitar 1.900 ton aspal.

Kapal ini mengalami kebocoran pada badan kapal usai terhempas ombak. Kondisi kapal yang banyak terdapat karat membuat kebocoran kapal semakin menjadi.

Alhasil, tumpahan aspal meluber hingga radius 50 kilometer, bahkan menyentuh kawasan konservasi di Nias Utara. Hal ini menyebabkan nelayan setempat tidak dapat melaut dan kehilangan mata pencaharian utama.

Ditjen Gakkum melalui Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK, dan Direktorat Penegakan Hukum Pidana LHK, bersama dengan Tim Ahli pada 25 Februari 2023 melakukan verifikasi di lokasi kandasnya kapal pengangkut aspal itu.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Jasmin Ragil Utomo menyampaikan bahwa kegiatan verifikasi sengketa lingkungan hidup ini merupakan tahapan awal dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan.

Kemudian, akan ditindaklanjuti dengan tahap klarifikasi dan tahap tahap selanjutnya yang meliputi tahap penghitungan kerugian dan negosiasi atau fasilitasi.

“Kami menilai penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan lebih efektif dalam penyelamatan kerugian lingkungan hidup atau masyarakat terdampak karena proses penyelesaiannya memakan waktu relatif lebih cepat dan dengan biaya lebih murah,” jelas Ragil.

Disebutkan, verifikasi ini dilakukan mulai sejak 25 Februari hingga 1 Maret 2023 oleh Tim Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup Gakkum KLHK bersama dengan Ahli Ekotoksikologi, Ahli Valuasi Ekonomi Sumber Daya Pesisir dan Laut, Ahli Terumbu Karang, Ahli Bioekologi Karang serta Ahli Oseanografi Terapan/Modeling.

Ahli tersebut bersifat independen untuk menilai terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, menentukan bentuk dan besarnya kerugian lingkungan hidup atau masyarakat terdampak, serta tindakan pemulihan lingkungan yang harus dilakukan oleh MT A.

KLHK dalam hal ini Ditjen Gakkum, dalam melakukan hak gugat pemerintah berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, akan menuntut ganti kerugian lingkungan hidup yang didasarkan atas hasil penghitungan dari ahli valuasi. Termasuk tindakan pemulihan pesisir laut yang harus dilakukan oleh Pemilik Kapal Tanker MT A.

Selain itu, KLHK akan memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan akibat kerugian masyarakat atas dasar permintaan dari masyarakat terdampak. Kegiatan verifikasi ini dilakukan secara joint survey atau survei gabungan dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Utara, serta pihak Kapal Tanker MT A.

Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa dampak pencemaran atau kerusakan ekosistem laut akan mengganggu kemampuan jasa ekosistem laut. Dikatakan, bahan pencemar yakni aspal berpotensi mengganggu kehidupan biota laut.

“Oleh karena itu, saya telah menginstruksikan tim untuk melakukan upaya penegakan hukum guna mewajibkan MT A mengembalikan kerugian lingkungan hidup dan melakukan pemulihan pesisir dan laut akibat tumpahan muatan Kapal Tanker MT A,” tegasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: Gakkum KLHKKapalKapal TankerPerairan Nias UtaraTanker

Related Posts

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji
Peristiwa

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Sabtu, 11 Jul 2026
Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka
Peristiwa

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka

Selasa, 7 Jul 2026
Proses evakuasi truk tangki yang terguling. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Dahului Kendaraan di Tikungan, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tangki di Karangkates

Selasa, 23 Jun 2026
hangus dilalap api
Peristiwa

2 Rumah Warga Desa Pendem Hangus Dilalap Api, Kerugian Capai Rp700 Juta

Senin, 8 Jun 2026
Lokasi tenggelamnya remaja di Embung Babadan Ngajum. Foto: Polsek Ngajum
Peristiwa

Remaja Tewas Tenggelam di Wisata Sumber Embung Babadan Ngajum

Senin, 1 Jun 2026
Next Post
Para tukang ojek villa atau pramuwisata kerap berkumpul berjejer di gerbang kawasan Songgoriti. Pemandangan ini bukan hal asing dan bahkan menjadi ciri khas Songgoriti.

Adu Nasib Tukang Ojek Vila Songgoriti Bertahan dari Masa ke Masa

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.