Senin, Juni 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Kabupaten Malang Resmi Punya Dua Rumah Restorative Justice

Redaksi by Redaksi
Maret 23, 2022 11:22 pm
in Berita
Rumah restorative justice

Penandatanganan prasasti peresmian Rumah Restorative Justice oleh Mia Amiati. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Kabupaten Malang kini memiliki dua rumah Restorative Justice. Dua Rumah Restorative Justice tersebut berada di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen dan Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dua rumah itu diresmikan secara bersamaan hari ini (23/3/2022).

Peresmian dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti dan Bupati Malang, Sanusi.

READ ALSO

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Rumah Restorative Justice merupakan program dari Kejaksaan Agung RI untuk menyelesaikan perkara dengan lebih cepat, sederhana, dan murah.

Dua Rumah Restorative Justice yang diresmikan hari ini merupakan yang pertama dan kedua di Kabupaten Malang serta yang ke-12 dan ke-13 di Jawa Timur.

“Konsep keadilan restoratif ini menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan,” jelas Mia dalam sambutannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati bersama dengan jajaran Forkopimda Kabupaten Malang selepas meresmikan Rumah Restorative Justice. Foto: Aisyah Nawangsari

Ia kemudian menjelaskan empat syarat yang haris dipenuhi agar sebuah perkara bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice.

Pertama, pelaku bukan merupakan residivis. Kedua, nilai kerugian material tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Ketiga, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun. Keempat, ada kesepakatan antara korban dan pelaku untuk berdamai.

Ke depannya, akan ada total tujuh Rumah Restorative Justice yang akan didirikan di Kabupaten Malang. “Nanti akan ada lima lagi Rumah Restorative Justice di Kabupaten Malang dalam waktu dekat karena wilayahnya sangat luas,” tutur Mia.

Banyaknya jumlah Rumah Restorative Justice ini bertujuan agar memenuhi kebutuhan masyarakat. Warga yang tinggal di dekat perbatasan Kabupaten Malang nanti tidak perlu jauh-jauh datang ke Kepanjen atau Bululawang untuk menyelesaikan perkara mereka. Mereka bisa datang ke Rumah Restorative Justice terdekat.

Sementara itu, Bupati Malang mengatakan, Pemerintah Kabupaten Malang akan terus bersinergi dengan jajaran Forkopimda. Termasuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk menjawab berbagai problematika kehidupan sosial kemasyarakatan. Khususnya terkait penyelesaian masalah hukum.

“Pemerintah Kabupaten Malang siap mendukung keberadaan Rumah Restorative Justice ini. Mudah-mudahan dapat memberikan manfaat dan kontribusi yang signifikan pada penguatan sistem peradilan pidana utamanya di wilayah Kabupaten Malang,” ujar Sanusi.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor:jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: kabupaten malangKejari MalangKejati JatimRumah restorative justice

Related Posts

Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Jemaah haji asal Kepanjen, Sukardi dilaporkan hilang di Makkah. Foto: dok. Keluarga
Berita

Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Dilaporkan Hilang di Makkah

Selasa, 24 Jun 2025
Next Post
Pertina Kota Malang

Usung Misi Kembalikan Kejayaan Tinju, Pertina Kota Malang Bakal Gelar Boxing Exebition

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.