Tugumalang.id – Mulai Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah menetapkan aturan kenaikan pangkat ASN atau aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil (PNS), Jumat (28/7/2023). Dalam aturan baru, periode kenaikan pangkat berubah menjadi 6 (enam) periode dari yang sebelumnya 2 periode dalam satu tahun.
Langkah ini diambil sebagai respons atas usaha untuk menyederhanakan proses bisnis dan meningkatkan efisiensi layanan kepegawaian.
Kenaikan Pangkat adalah bentuk penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bentuk apresiasi atas prestasi kerja dan dedikasi mereka terhadap negara, dan menjadi bagian penting dari manajemen ASN.
Baca Juga: ASN Dilarang Gunakan Wewenang dan Fasilitas Negara untuk Berpolitik
Rincian Perubahan Aturan Kenaikan Pangkat ASN Mulai 2024
Rincian perubahan tersebut telah diresmikan dan diumumkan melalui siaran pers BKN No. 009/RILIS/BKN/VII/2023. Dalam pengumuman tersebut, tertuang penjelasan mengenai terbitnya Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Sebagai bagian dari perubahan ini, tanggal-tanggal Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan pada 1 April dan 1 Oktober akan mengalami pergeseran menjadi 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember, yang akan berlaku setiap tahun.
Jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian tetap tidak terpengaruh oleh perubahan dalam periode Kenaikan Pangkat ini, dan keduanya akan tetap berlangsung seperti biasa.
Baca Juga: Kunjungan Dirjen Otoda Kemendagri ke Pemkot Malang, Ingatkan ASN Harus Netral
Harap diperhatikan bahwa perubahan dalam periodisasi Kenaikan Pangkat ini hanya berlaku untuk periode pengajuan usulan, bukan untuk jumlah Kenaikan Pangkat yang dapat diterima oleh seorang PNS.
Artinya, seorang PNS dapat mengajukan usulan Kenaikan Pangkat dalam enam periode selama satu tahun, selama persyaratannya terpenuhi.
Link Aturan Kenaikan Pangkat ASN 2024
Dengan peningkatan jumlah periode Kenaikan Pangkat PNS ini, kesempatan untuk mengajukan usulan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun menjadi lebih banyak dan fleksibel.
Berkas peraturan terbaru tersebut dapat Anda unduh melalui tautan ini. Selain itu, para PNS juga bisa menelusuri lebih lanjut aturan kenaikan pangkat ASN 2024 melalui laman resmi BKN.
Penulis: Imam A. Hanifah
Editor: Herlianto. A