BATU, Tugumalang.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memutuskan merampingkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap daerah. Di Kota Batu, Jawa Timur, jumlah TPS yang semula terdata sebanyak 720 TPS, kini dirampingkan menjadi 611 TPS.
Di sisi lain, perampingan jumlah TPS ini membuat 109 calon dari 720 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) gigit jari. Gara-gara ini mereka gagal dilantik.
”Jumlah ini sudah sesuai dengan kebutuhan jumlah TPS dari hasil pemetaan DPT (Daftar Pemilih Tetap),” ujar Ketua KPU Kota Batu Mardiono, Kamis (16/2/2023).
Lebih lanjut, pelantikan pantarlih sendiri telah digelar di 3 tempat berbeda. Antara lain di PPS Kecamatan Junrejo, PPS Kecamatan Bumiaji dan PPS Kecamatan Batu. Saat ini, petugas Pantarlih sudah mulai bekerja melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) sejak 12 Februari -14 Maret 2023 mendatang.
Dalam kurun waktu tersebut, petugas mendatangi rumah warga dan mendata masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih, namun belum tercatat dalam Formulir A-Daftar Pemilih.
Mereka juga akan mencoret pemilih jika ditemukan tidak memenuhi syarat yang ditunjukkan melalui KTP, Kartu Keluarga, ataupun dokumen pendukung lain.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko