Tugumalang.id – Jumlah bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Batu mulai menurun. Tercatat pada tahun 2020, ada sebanyak 128 bangunan. Jumlah ini jauh lebih sedikit jika dibanding dengan tahun 2019 yang tercatat mencapai 255 bangunan.
Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Arief Rachman Ardyasana menuturkan bahwa pihaknya telah menindak sebanyak tiga bangunan tanpa IMB di tahun 2021. Dalam penindakan itu, pelanggar dikenai sanksi denda berkisar Rp 20 juta.
Arief memaparkan bahwa para pelanggar didominasi oleh para pengembang perumahan dan juga usaha kafe. Tak hanya melanggar IMB, rata-rata pengembang juga mendirikan perumahan di atas lahan hijau.
”Ada juga yang IMB-nya tidak diperbaharui, padahal pemanfaatannya beralih fungsi. Jadi kayak rumah hunian tapi dijadikan usaha kafe atau penginapan,” terang Arief, pada Selasa (15/2/2022).
Lebih lanjut, saat ini pihaknya akan mulai intensif berkoordinasi dengan OPD terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal). Dengan begitu, pengawasan pelanggaran ini tidak lagi berjalan terpisah.
“Makanya kami utamakan koordinasi, terutama dari tiga OPD yakni Bapenda, DPMPTSP-Naker, dan Satpol. Nanti juga tidak menutup kemungkinan koordinasi dengan DPUPR dan Dishub,” pungkasnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti