MALANG, Tugumalang.id – Polisi mengamankan dua orang yang melakukan jual beli bubuk petasan di Kecamatan Kepanjan, Kabupaten Malang. Dua orang tersebut adalah Devit Diantoro (29) warga Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dan Poniran (55) warga Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Keduanya ditangkap pada Minggu (26/3/2023) malam usai Devit melakukan transaksi jual beli COD dengan salah seorang anggota polisi yang menyamar. Transaksi tersebut dilakukan di depan SPBU yang berada di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Anggota polisi yang menyamar memesan bubuk petasan seberat tiga kilogram dan 200 tali sumbu petasan dengan harga Rp 450 ribu.
“Anggota melakukan transaksi secara COD dengan penjual. Setelah memastikan kebenaran dari serbuk petasan tersebut, kemudian anggota mengamankan pelaku atas nama Devit,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Saputro, saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (27/3/2023).

Setelah dilakukan interogasi, Devit mengaku mendapatkan bubuk petasan dari seorang penjual dawet bernama Poniran dengan harga Rp 315 ribu. Dari penjualan bubuk petasan, Devit akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 135 ribu.
Malam itu juga, petugas menangkap Poniran di perempatan Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Usai diamankan, Poniran dibawa ke rumahnya yang berada di Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang untuk dilakukan penggeledahan.
Dari rumah Poniran, petugas mengamankan satu bungkus plastik warna hitam berisi bubuk petasan

seberat dua kilogram, empat bungkus plastik berisi belerang masing-masing berisi satu kilogram, dan satu buah timbangan warna merah. Poniran meracik bubuk petasan dengan cara mengaduk menggunakan tangan secara langsung di dalam wadah plastik.
“Tersangka Poniran sebelumnya pernah merakit bubuk petasan di tahun 2021. Ia kemudian berhenti. Lalu mulai lagi di tahun 2023 karena ada pesanan (dari Devit),” kata Wahyu.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko