Tugumalang.id – Kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Malang selama Operasi Ketupat Semeru 2022 nanti, akan ditandai dengan janur kuning. Ini merupakan inovasi baru dari Ditlantas Polda Jatim yang akan diterapkan oleh Polres Malang.
Baik kendaraan roda dua maupun roda empat akan mendapat janur kuning ini jika kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Malang, AKP Agung Fitransyah mengatakan bahwa penindakan dengan menggunakan tanda janur kuning ini merupakan salah satu penindakan represif edukatif.
“Penindakan represif edukatif yaitu dengan serangan janur kuning. Dengan artian pelaku pelanggaran akan dihentikan oleh petugas, akan dipasang janur kuning,” jelasnya, pada Senin (18/4/2022).
Kata dia, inovasi ini bertujuan untuk memberi edukasi kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan lalu lintas. Ini juga menjadi bentuk interaksi petugas dengan pemudik terkait ketertiban dalam berlalu lintas.
Dengan adanya penanda janur kuning, pengendara lain dapat mengetahui bahwa pengemudi kendaraan tersebut telah melakukan pelanggaran. Dengan begitu, mereka bisa menjadi lebih waspada. “Orang yang melihat ada kendaraan terpasang janur kuning bisa lebih berhati-hati,” terang Agung.
Inovasi ini juga bisa menjadi pengingat bagi pemudik agar lebih waspada dan peduli terhadap keselamatan diri pribadi dan sesama pengguna jalan lainnya.
“Diharapkan dengan sosialisasi ini, masyarakat bisa memahami akan pentingnya tertib berlalu lintas,” pungkasnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id