Kota Batu, Tugumalang.id – Pemkot Batu mengeluarkan surat edaran terkait larangan dan imbauan kegiatan selama bulan ramadan 2024. Diimbau untuk tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, panti pijat dan juga restoran dan lain sejenisnya di Kota Batu, Jawa Timur, dilarang beroperasi selama Ramadan 2024.
Imbauan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 303/486/422.117/2024 tentang Larangan dan Himbauan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi per tanggal 11 Maret 2024.
Imbauan pertama ditujukan kepada tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, panti pijat dan lain sejenisnya. Kedua kepada pengelola restoran, rumah makan, cafe dan usaha sejenisnya melayani dengan cara memasang penutup/tirai agar tidak terlihat di muka umum pada siang hari.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Petugas Ciduk Janda Muda hingga Waria Open BO
Ketiga, kepada masyarakat yang melaksanakan penjualan takjil dan/atau pemberian takjil gratis agar mengikuti aturan berlaku dengan tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak melaksanakan aktivitas yang membahayakan pengguna jalan.
”Pelaksanaan ini nanti akan diawasi ketat oleh jajaran Satpol PP untik melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan dengan berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian dan TNI,” kata Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai.
Aries berharap masyarakat dapat menumbuhkan tolerans dan saling menghormati selama bulan ramadan agar ibadah yang dilakukan umat muslim berjalan tenang.
Baca Juga: Jangan Sampai Lupa! Niat Puasa Ramadan Lengkap dengan Arti dan Tata Caranya
“Ini jadi komitmen bersama menjaga Kota Wisata Batu agar tetap aman, nyaman dan tertib, selama bulan suci Ramadan. Termasuk menjaga toleransi dan saling menghormati selama bulan suci Ramadan,” ungkapnya.
“Semoga apa yang kita niatkan ini semata-mata agar ibadah di Bulan Suci Ramadan pada tahun 2024 berjalan dengan lancar, aman dan nyaman. Selamat menjalankan ibadah puasa, semoga kita digolongkan menjadi orang-orang yang saleh,” kata Aries.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko