MALANG, Tugumalang.id – Jadwal SIM Keliling Kota Malang di bulan November 2025 kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), tanpa harus ke kantor Satpas yang sering kali memakan waktu lama.
Layanan SIM Keliling Kota Malang adalah solusi praktis bagi warga yang ingin perpanjangan SIM A dan SIM C dengan proses cepat di lokasi yang mudah dijangkau.
Dengan adanya layanan ini, warga Kota Malang dapat memperpanjang SIM tepat waktu sesuai jadwal tanpa harus antre panjang di kantor polisi. Untuk menggunakan layanan ini, penting mengetahui jadwal SIM Keliling Kota Malang, lokasi layanan, syarat yang harus dipenuhi, serta biaya perpanjangan yang berlaku.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Malang Agustus 2025: Cek Lokasi dan Waktu Pelayanan Terbaru
Berikut ini informasi lebih lanjut jadwal layanan SIM Keliling Kota Malang sepanjang bulan November 2025:
Jadwal SIM Keliling Kota Malang
Layanan Hari Rabu
· Tanggal: 5,12,19, 26 November 2025.
· Lokasi: Depan Kantor Kecamatan Klojen, Kota Malang.
· Waktu: Pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Layanan Hari Jumat
· Tanggal: 7, 14, 21, 28 November 2025 2025.
· Lokasi: Parkir Barat Stadion Gajayana, Kota Malang.
· Waktu: Pukul 08.00 – 10.30 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling Kota Malang
Untuk mempercepat proses perpanjangan SIM di layanan keliling, pastikan membawa dokumen-dokumen berikut.
· Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dua lembar;
· Fotocopy SIM lama dua lembar;
· SIM asli yang akan diperpanjang;
· Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani dari dokter (bisa dari Puskesmas, dokter umum, atau dokter yang berwenang);
· Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Malang Bulan Oktober 2025: Informasi Lengkap dan Persyaratan Perpanjangan
Apabila pemohon kebetulan belum memiliki surat keterangan tes psikologi dan surat keterangan sehat dari dokter. Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Malang Kota juga menyediakan fasilitas tersebut di lokasi.
Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih dalam masa aktif, tidak untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan yang sudah melewati masa berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan bervariasi menyesuaikan dengan jenis SIM sebagai berikut:
· SIM A: Rp 80 ribu
· SIM C: Rp 75 ribu
Selain biaya di atas, pemohon perpanjangan SIM juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi.
· Tes Kesehatan: Rp 20 ribu
· Tes Psikologi: Rp 100 ribu
Pastikan untuk datang tepat waktu dan membawa persyaratan lengkap agar proses administrasi berjalan lancar.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A





























