MALANG, Tugumalang.id – Bagi warga Kota Malang yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Malang Kota telah mengumumkan jadwal SIM Keliling Kota Malang Januari 2026.
Layanan SIM Keliling ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa perlu antre di Kantor Satpas Polresta Malang Kota.
Layanan pada bulan Januari 2026 ini diadakan selama tujuh kali dan masih di hari Rabu serta Jumat. Lokasi SIM Keliling Kota Malang juga masih dipusatkan di depan Kantor Kecamatan Klojen dan area parkir barat Stadion Gajayana.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Kota Malang November 2025: Lokasi, Syarat, Biaya, dan Informasi Lengkap
Berikut ini informasi lebih lanjut jadwal SIM Keliling Kota Malang di bulan Januari 2026 sebagai referensi bagi masyarakat:
Jadwal SIM Keliling Kota Malang Januari 2026
1. Rabu, 7 Januari 2026
· Lokasi: Depan Kantor Kecamatan Klojen
· Jam Layanan: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
2. Jumat, 9 Januari 2026
· Lokasi: Parkir barat Stadion Gajayana
· Jam Layanan: Pukul 08.00 – 10.30 WIB
3. Rabu, 14 Januari 2026
· Lokasi: Depan Kantor Kecamatan Klojen
· Jam Layanan: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
4. Rabu, 21 Januari 2026
· Lokasi: Depan Kantor Kecamatan Klojen
· Jam Layanan: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
5. Jumat, 23 Januari 2026
· Lokasi: Parkir barat Stadion Gajayana
· Jam Layanan: Pukul 08.00 – 10.30 WIB
6. Rabu, 28 Januari 2026
· Lokasi: Depan Kantor Kecamatan Klojen
· Jam Layanan: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
7. Jumat, 30 Januari 2026
· Lokasi: Parkir barat Stadion Gajayana
· Jam Layanan: Pukul 08.00 – 10.30 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Berikut ini berkas atau dokumen persyaratan yang perlu disiapkan masyarakat sebelum mendaftar proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling:
· 3 lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
· Fotocopy SIM
· SIM asli
· Surat Hasil Tes Psikologi
· Surat Keterangan Sehat dari dokter
Apabila pemohon belum memiliki surat keterangan tes psikologi dan surat keterangan sehat dari dokter, layanan SIM Keliling Kota Malang dari Satlantas Polresta Malang Kota juga menyediakan fasilitas tersebut di lokasi.
Layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan pemegang SIM KTP Kota Malang dan perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai H-2 masa berlaku habis.
Biaya Perpanjangan SIM
Berikut biaya perpanjangan SIM, baik untuk SIM A, B, dan C di layanan SIM Keliling Kota Malang:
· SIM A: Rp 80 ribu
· SIM B: Rp 80 ribu
· SIM C: Rp 75 ribu
Biaya ini belum termasuk biaya untuk tes psikologi dan tes kesehatan, untuk tes psikologi sebesar Rp 100 ribu dan tes kesehatan sebesar Rp 20 ribu.
Demikian informasi layanan SIM Keliling Kota Malang di bulan Januari 2026 untuk membantu warga Kota Malang yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Semoga informasi ini bermanfaat!.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
redaktur: jatmiko


















