MALANG, Tugumalang.id – Bagi warga Malang yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis, tidak perlu lagi khawatir harus mengantri panjang atau jauh-jauh ke kantor Satpas. Layanan SIM Keliling Kota Malang kembali hadir di bulan Juli 2025 dengan jadwal dan lokasi yang semakin memudahkan masyarakat.
Dengan adanya SIM Keliling, proses perpanjangan SIM A dan C menjadi lebih praktis karena pelayanannya tersebar di dua titik strategis Kota Malang.
Baca Juga: Jangan Sampai Kelewatan!, Berikut Jadwal SIM dan Samsat Keliling Kota Malang di Bulan Maret 2024
Jadwal SIM Keliling Kota Malang bulan Juli 2025 telah disusun sedemikian rupa agar bisa diakses oleh berbagai kalangan masyarakat. Lokasi SIM Keliling Kota Malang juga dipilih di tempat yang mudah dijangkau, sehingga warga tidak perlu menghabiskan banyak waktu dan tenaga.
Dengan layanan ini, Polresta Malang Kota berkomitmen memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para pemilik SIM yang ingin memperpanjang masa berlaku tanpa harus menunggu hingga mendekati masa kadaluarsa.
Berikut ini informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Malang selama bulan Juli 2025:
Baca Juga: BI Malang Siapkan Rp 4 Triliun Untuk Penukaran Uang Pecahan, Simak Jadwal dan Prosedurnya
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Malang Juli 2025
1. Rabu, 2 Juli 2025
· Lokasi: Depan Kantor Kecamatan Klojen
· Jam Layanan: 08.00 – 11.00 WIB
2. Jumat, 4 Juli 2025
· Lokasi: Parkir Barat Stadion Gajayana
· Jam Layanan: 08.00 – 10.30 WIB
3. Rabu, 9 Juli 2025
· Lokasi: Depan Kantor Kecamatan Klojen
· Jam Layanan: 08.00 – 11.00 WIB
4. Jumat, 11 Juli 2025
· Lokasi: Parkir Barat Stadion Gajayana
· Jam Layanan: 08.00 – 11.00 WIB
5. Rabu, 16 Juli 2025
· Lokasi: Depan Kantor Kecamatan Klojen
· Jam Layanan: 08.00 – 11.00 WIB
6. Jumat, 18 Juli 2025
· Lokasi: Parkir Barat Stadion Gajayana
· Jam Layanan: 08.00 – 10.30 WIB
7. Rabu, 23 Juli 2025
· Lokasi: Depan Kantor Kecamatan Klojen
· Jam Layanan: 08.00 – 11.00 WIB
Catatan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Satpas Polresta Malang Kota. Disarankan untuk datang lebih awal agar terhindar dari antrean panjang dan membawa dokumen persyaratan lengkap.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM Keliling
· Layanan hanya untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif.
· Membawa KTP asli dan fotocopy.
· Membawa SIM lama yang masih berlaku.
· Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
· Tidak melayani pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk biaya perpanjangan SIM, hingga saat ini masih belum berubah. Tarif perpanjangan SIM C masih Rp 75 ribu, sementara tarif perpanjangan SIM A atau SIM B masing-masing Rp 80 ribu.
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi. Untuk biaya tes kesehatan sebesar Rp 20 ribu sedangkan biaya tes psikologi sebesar Rp 100 ribu.
Dengan adanya layanan SIM Keliling Kota Malang ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat. Pastikan semua persyaratan sudah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A





























