Jakarta, Tugumalang.id-Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan di Ballroom Grand Mercure Kemayoran, Rabu (12/11/2025). Kegiatan ini berfokus pada penguatan sinergi antarunit kerja melalui penerapan Model Tiga Lini (Three Lines Model) sebagai kerangka baru tata kelola pengawasan intern.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra I, menegaskan bahwa penerapan Model Tiga Lini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan integrasi organisasi.
“Rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi dan arah kebijakan pengawasan, memperkuat pengendalian intern, serta menumbuhkan budaya integritas di seluruh lini organisasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antar lini serta pemanfaatan teknologi informasi agar pengawasan di lingkungan Kemenimipas semakin modern, cepat, dan akurat.
Baca juga: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Gencarkan Bakti Sosial Serentak di Indonesia
Sekretaris Inspektorat Jenderal, Ika Yusanti, menambahkan bahwa keberhasilan pengawasan tidak hanya bergantung pada sistem dan regulasi, tetapi juga komitmen seluruh unsur organisasi.
“Integritas tidak dibangun melalui formalitas semata, tetapi melalui budaya yang hidup di setiap insan Kemenimipas. Pencegahan dan deteksi dini menjadi kunci menjaga kepercayaan publik,” ucapnya.
Rapat koordinasi yang dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama, para Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan DK Jakarta, pejabat administrator, serta auditor berbagai jenjang ini menyoroti pentingnya implementasi Model Tiga Lini untuk mewujudkan pengawasan yang efektif, kolaboratif, dan terintegrasi. Model ini menegaskan pembagian peran: lini pertama sebagai pelaksana kegiatan dan pengendalian operasional, lini kedua sebagai pengawas kepatuhan dan manajemen risiko, serta lini ketiga — Inspektorat Jenderal — sebagai pemberi assurance independen atas efektivitas pengendalian intern.
Sebagai landasan pelaksanaan, Itjen Kemenimipas telah menetapkan Keputusan Menteri Nomor M.IP-27.OT.01.01 dan Pedoman Menteri Nomor MIP-OT.02.02-20 Tahun 2025 sebagai pijakan transformasi pengawasan menuju sistem combined assurance. Pendekatan ini dinilai dapat menghilangkan duplikasi aktivitas pengawasan, memperjelas akuntabilitas, dan memberikan gambaran menyeluruh terhadap efektivitas pengendalian organisasi.
Baca juga: Satgas Patroli Imigrasi Bali Resmi Dikukuhkan, Perketat Pengawasan WNA di Daerah Wisata
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga, antara lain Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta PT Bengkel Web Indonesia, yang berbagi praktik baik terkait implementasi manajemen risiko dan pengendalian intern.
Salah satu inovasi yang ditampilkan adalah pengembangan aplikasi manajemen risiko yang memperkuat pengawasan berbasis data di lingkungan Kemenimipas.
Melalui penerapan Model Tiga Lini, Itjen Kemenimipas berkomitmen mengoptimalkan sinergi pengawasan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.
Pengawasan tidak lagi hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam mendorong perbaikan berkelanjutan di seluruh satuan kerja, menuju Kemenimipas yang adaptif, transparan, dan terpercaya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: Rilis Kemenimipas
redaktur: jatmiko































