Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Ini Syarat yang Harus Dibawa saat Nyoblos di TPS pada 14 Februari

Redaksi by Redaksi
Februari 12, 2024 8:57 am
in Politik
Informasi mengenai dokumen yang perlu dibawa saat nyoblos di TPS pada Pemilu 2024

Informasi mengenai dokumen yang perlu dibawa saat nyoblos di TPS pada Pemilu 2024. /Foto: Instagram @kpu_ri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung beberapa hari lagi, tepatnya pada hari Rabu, 14 Februari 2024 lusa yang digelar secara serentak. Namun apa saja saja syarat yang harus dipersiapkan pemilih sebelum nyoblos di TPS menyampaikan hak suara mereka.

Selain membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) juga ada beberapa dokumen yang perlu dibawa pemilih saat menyampaikan hak suaranya di TPS pada Pemilu 2024. Dokumen yang dibawa disesuaikan berdasarkan daftar pemilih masing-masing.

READ ALSO

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

Syarat yang harus dibawa oleh pemilih saat nyoblos di TPS

Berikut ini informasi syarat yang harus dibawa oleh pemilih saat mencoblos surat suara di TPS pada Pemilu 2024 nanti.

1. Pemilih dalam DPT

Pemilih yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar nama masyarakat yang telah terverifikasi dan ditetapkan sebelumnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). DPT disusun berdasarkan data pemilu pada Pemilu terakhir dan dicocokan dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Hujan Deras, Longsor Rusak Rumah Warga di Desa Tlekung Kota Batu

Pemilih dalam daftar DPT saat hari pencoblosan surat suara di TPS pada Pemilu 2024 membawa dokumen sebagai berikut:

A. KTP atau Surat Keterangan (Suket)

B. Surat undangan atau formulir Model C Pemberitahuan KPU

Nantu surat undangan atau formulir Model C Pemberitahuan KPU akan disampaikan kepada pemilih oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maksimal H-3 sebelum waktu pencoblosan di Pemilu 2024.

Dokumen formulir Model C tersebut berisi identitas nama pemilih, alamat pemilih, lokasi TPS di Pemilu 2024, serta waktu pencoblosan.

2. Pemilih dalam DPTb

Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb merupakan daftar pemilih yang telah mengurus pindah memilih dari TPS tempat asal atau domisili karena adanya keadaan tertentu dan terdesak. Dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemilih sebelum mencoblos di TPS pada Pemilu 2024 sebagai berikut:

A. KTP atau Suket

B. Formulir Model A Surat Pindah Memilih

3. Pemilih dalam DPK

Daftar Pemilih Khusus (DPK) merupakan pemilih yang memiliki identitas diri yang sah namun namanya tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb. Pemilih yang masuk dalam kategori ini dapat langsung mendatangi TPS sekitar satu jam sebelum pencoblosan ditutup dengan membawa dokumen cukup KTP asli atau Suket.

Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Turun Tangan Tertibkan APK di Masa Tenang Pemilu 2024

Pemilih dalam kategori DPK perlu mendatangi TPS sesuai alamat KTP masing-masing mulai pukul 12.00 – 13.00 waktu setempat.

Cara Melakukan Cek DPT Pemilu 2024

Memastikan apakah nama pemilih sudah terdaftar dalam DPT atau DPTb dapat melakukan cek melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Nantinya data yang terdaftar merupakan data pemilih yang tercantum dalam situs merupakan hasil penetapan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Berikut ini cara pemilih melakukan cek DPT untuk mengetahui TPS Pemilu 2024:

1. Mengunjungi laman situs cekdptonline.kpu.go.id

2. Halaman akan membuat keterangan pencarian data pemilih Pemilu 2024

3. Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri

4. Kemudian klik pencarian

5. Halaman situs akan menampilkan data pemilih, termasuk nama, NIK, alamat, serta nomor TPS yang menjadi lokasi pencoblosan.

Selain mendapatkan informasi nomor TPS, pemilih juga mendapatkan informasi alamat TPS dari situs tersebut sehingga pemilih tidak kebingungan mencari TPS.

Bagi peserta yang NIK atau namanya tidak tercantum, maka secara otomatis masuk dalam kategori DPK.

Pemilih dapat langsung datang ke TPS menyalurkan hak suara anda dengan mencoblos surat suara di Pemilu 2024 dengan membawa KTP atau Suket.

Demikian informasi mengenai dokumen yang perlu dibawa saat menyalurkan hak pilih suara di Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!

 

Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra

Editor: Herlianto. A

Tags: PemilihPemilihan Umum 2024Pemilu 2024Surat SuaraTPS

Related Posts

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda
Advertorial

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda

Selasa, 13 Okt 2026
Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial
Politik

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

Senin, 28 Sep 2026
HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai
Politik

HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai

Minggu, 27 Sep 2026
Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang
Politik

Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang

Minggu, 23 Agu 2026
PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak
Politik

PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak

Senin, 3 Agu 2026
Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam
Politik

Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam

Minggu, 2 Agu 2026
Next Post
Informasi beasiswa ITSK Soepraoen Malang bagi calon mahasiswa baru tahun akademik 2024-2025

Info Gembira Bagi Calon Mahasiswa, ITSK Soepraoen Malang Berikan Beasiswa Ini

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.