MALANG, Tugumalang.id – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung beberapa hari lagi, tepatnya pada hari Rabu, 14 Februari 2024 lusa yang digelar secara serentak. Namun apa saja saja syarat yang harus dipersiapkan pemilih sebelum nyoblos di TPS menyampaikan hak suara mereka.
Selain membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) juga ada beberapa dokumen yang perlu dibawa pemilih saat menyampaikan hak suaranya di TPS pada Pemilu 2024. Dokumen yang dibawa disesuaikan berdasarkan daftar pemilih masing-masing.
Syarat yang harus dibawa oleh pemilih saat nyoblos di TPS
Berikut ini informasi syarat yang harus dibawa oleh pemilih saat mencoblos surat suara di TPS pada Pemilu 2024 nanti.
1. Pemilih dalam DPT
Pemilih yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar nama masyarakat yang telah terverifikasi dan ditetapkan sebelumnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). DPT disusun berdasarkan data pemilu pada Pemilu terakhir dan dicocokan dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Hujan Deras, Longsor Rusak Rumah Warga di Desa Tlekung Kota Batu
Pemilih dalam daftar DPT saat hari pencoblosan surat suara di TPS pada Pemilu 2024 membawa dokumen sebagai berikut:
A. KTP atau Surat Keterangan (Suket)
B. Surat undangan atau formulir Model C Pemberitahuan KPU
Nantu surat undangan atau formulir Model C Pemberitahuan KPU akan disampaikan kepada pemilih oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maksimal H-3 sebelum waktu pencoblosan di Pemilu 2024.
Dokumen formulir Model C tersebut berisi identitas nama pemilih, alamat pemilih, lokasi TPS di Pemilu 2024, serta waktu pencoblosan.
2. Pemilih dalam DPTb
Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb merupakan daftar pemilih yang telah mengurus pindah memilih dari TPS tempat asal atau domisili karena adanya keadaan tertentu dan terdesak. Dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemilih sebelum mencoblos di TPS pada Pemilu 2024 sebagai berikut:
A. KTP atau Suket
B. Formulir Model A Surat Pindah Memilih
3. Pemilih dalam DPK
Daftar Pemilih Khusus (DPK) merupakan pemilih yang memiliki identitas diri yang sah namun namanya tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb. Pemilih yang masuk dalam kategori ini dapat langsung mendatangi TPS sekitar satu jam sebelum pencoblosan ditutup dengan membawa dokumen cukup KTP asli atau Suket.
Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Turun Tangan Tertibkan APK di Masa Tenang Pemilu 2024
Pemilih dalam kategori DPK perlu mendatangi TPS sesuai alamat KTP masing-masing mulai pukul 12.00 – 13.00 waktu setempat.
Cara Melakukan Cek DPT Pemilu 2024
Memastikan apakah nama pemilih sudah terdaftar dalam DPT atau DPTb dapat melakukan cek melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Nantinya data yang terdaftar merupakan data pemilih yang tercantum dalam situs merupakan hasil penetapan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Berikut ini cara pemilih melakukan cek DPT untuk mengetahui TPS Pemilu 2024:
1. Mengunjungi laman situs cekdptonline.kpu.go.id
2. Halaman akan membuat keterangan pencarian data pemilih Pemilu 2024
3. Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri
4. Kemudian klik pencarian
5. Halaman situs akan menampilkan data pemilih, termasuk nama, NIK, alamat, serta nomor TPS yang menjadi lokasi pencoblosan.
Selain mendapatkan informasi nomor TPS, pemilih juga mendapatkan informasi alamat TPS dari situs tersebut sehingga pemilih tidak kebingungan mencari TPS.
Bagi peserta yang NIK atau namanya tidak tercantum, maka secara otomatis masuk dalam kategori DPK.
Pemilih dapat langsung datang ke TPS menyalurkan hak suara anda dengan mencoblos surat suara di Pemilu 2024 dengan membawa KTP atau Suket.
Demikian informasi mengenai dokumen yang perlu dibawa saat menyalurkan hak pilih suara di Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!
Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A