Kota Batu, Tugumalang.id – Ini syarat yang harus dipenuhi jika para pengecer LPG 3 kilogram di Kota Batu bisa berjualan lagi. Syarat utamanya para pengecer harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal ini diungkapkan Administrator PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) Agrokreatif Kota Batu Pinaka Seysha. Sebenarnya, Pemkot Batu sudah sejak lama membuka layanan pembuatan NIB setiap hari secara gratis.
Dengan memiliki NIB, pengecer bisa membeli LPG langsung dari pangkalan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diperbolehkan. Di antaranya adalah warung makan, kedai makanan, penyedia makanan keliling, serta kedai minuman.
Baca Juga: Tak Lagi Diecer, Pemkot Batu Pastikan Stok LPG Aman dan Terkendali
“Semua yang punya usaha bisa mengajukan, baik baru mulai maupun yang sudah berjalan. NIB ini juga menjadi dasar untuk mengurus izin lainnya seperti sertifikasi halal, IRT, KUR, hingga BPOM,” kata dia.
Pasca regulasi baru yang ditetapkan kepada para pengecer LPG, PLUT Kota Batu langsung diserbu para pengecer. Hingga tengah hari tadi, yang mendaftar untuk penjualan LPG 3 kilogram sudah 15 orang.
Ia juga menjelaskan bahwa pembuatan NIB hanya memerlukan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, foto usaha, dan nomor ponsel aktif untuk verifikasi.
Di sisi lain, Pemkot Batu memastikan stok LPG 3 kilogram tetap aman dan terkendali. Menurut data Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag), terdapat pasokan LPG dari tujuh agen yang menyalurkan ribuan tabung ke 204 pangkalan di seluruh wilayah Kota Batu setiap harinya.
Baca Juga: Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kilogram Naik Jadi Rp 18 Ribu Mulai 15 Januari 2025
Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai mengimbau masyarakat untuk membeli LPG sesuai kebutuhan dan ikut membantu pengawasan agar tidak terjadi penimbunan atau kenaikan harga yang tidak wajar.
“Kami terus memantau dan memastikan pasokan LPG lancar serta mengawasi agar tidak ada praktik penimbunan atau pengoplosan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Dengan kemudahan proses pembuatan NIB dan pasokan yang terjamin, diharapkan pengecer LPG di Kota Batu dapat kembali menjalankan usahanya dengan lebih tertib dan legal sesuai aturan pemerintah.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko