Kota Batu, Tugumalang.id – Operasi Semeru 2024 di Kota Batu, Jawa Timur akan dilangsungkan selama 14 hari ke depan mulai Senin (4/3/2024) hingga Minggu (17/3/2024) mendatang. Ada 8 jenis pelanggaran yang akan ditindak.
Adapun, kedelapan jenis pelanggaran yang akan ditindak tegas selama Ops Semeru 2024 antara lain seperti penggunaan helm SNI, melawan arus, penggunaan HP saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, kenalpot brong hingga balap liar.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin kedelapan jenis pelanggaran ini disasar karena masih banyak pengguna jalan yang masih belum sadar. Apalagi sejak diberlakukan penindakan secara elektronik.
”Ditambah juga saat petugas polantas tidak berada di lapangan. Akhirnya masyarakat jadi tidak takut lagi terhadap aturan tersebut,” kata dia dalam Apel Ops Semeru, Sabtu (2/3/2024).
Baca Juga: Sepekan Ops Patuh Semeru 2022, Polres Batu Tindak 1.980 Pelanggaran
Ia berharap selama 14 hari ke depan kedelapan jenis pelanggaran tersebut dapat berkurang. Nantinya, selama Ops Semeru, pihaknya akan menerjunkan sebanyak 4.470 dengan perincian Satgas Polda sebanyak 390 Personil dan Satuan Wilayah Jajaran 4.080 Personil.
“Kami akan terjunkan personil yang sudah ter-sprint terlibat Operasi Kepolisian Keselamatan Semeru 2024”, tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar Ops Semeru 202 juga disertai kegiatan edukasi dengan mengedepankan upaya preemtif dan preventif. ”Jangan menindak yang kontraproduktif yang dapat menurunkan citra Polri,” tegasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko