Malang, Tugumalang.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang memberikan kado istimewa bagi masyarakat dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-112 Kota Malang. Kado tersebut berupa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sebagai bentuk stimulus sekaligus apresiasi kepada wajib pajak.
Kebijakan ini dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak daerah. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mempercepat optimalisasi penerimaan daerah guna mendukung pembangunan Kota Malang.
Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP, S.Sos, M.Si menyampaikan bahwa momentum peringatan HUT ke-112 Kota Malang menjadi waktu yang tepat untuk mengimplementasikan keputusan Wali Kota Malang dalam memberikan insentif fiskal kepada wajib pajak berupa pembebasan sanksi administrasi pajak tahun 2026.
“Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau sanksi administrasi yang timbul dari keterlambatan pembayaran. Program ini kami berlakukan mulai 1 April 2026 sampai dengan 30 April 2026,” ujar Handi.
Baca juga: 9 Jenis Pajak Surplus di Triwulan I 2026, Bapenda Kota Malang Catat Tren Positif Pendapatan Daerah
Ia menambahkan, selain membantu wajib pajak, program ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam mendukung pembangunan Kota Malang.
Jenis Pajak yang Mendapat Penghapusan Sanksi
Program penghapusan sanksi administrasi ini berlaku untuk beberapa jenis pajak daerah, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB) serta Pajak Daerah Lainnya (PDL).
Penghapusan sanksi ini berlaku bagi:
Wajib Pajak Daerah (PDL) yang memiliki tunggakan pajak masa Januari 1998 sampai dengan Februari 2026
Wajib Pajak PBB Perkotaan yang memiliki tunggakan Tahun Pajak 1994 sampai dengan Tahun Pajak 2025
“Khusus untuk PBB, masyarakat bisa langsung membayar pokok pajaknya karena sistem kami secara otomatis sudah menghapuskan sanksi administrasi. Sedangkan untuk PDL, wajib pajak dapat mengunjungi website yang telah kami siapkan agar penghapusan sanksinya dapat diproses,” jelas Handi.
Kanal Pembayaran dan Pengajuan Penghapusan Denda
Masyarakat yang ingin mengajukan penghapusan denda Pajak Daerah Lainnya (PDL) dapat mengakses laman https://pajak.malangkota.go.id/penghapusandenda terlebih dahulu.
Sementara itu, pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang telah disediakan, di antaranya:
Bank Jatim
Bank BNI
Bank Mandiri
Indomaret
Alfamart
Kantor Pos
Tokopedia
Gopay
OVO
QRIS melalui E-SPPT
Handi juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan segera melakukan pembayaran pajak daerah melalui kanal yang tersedia. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang menyelesaikan kewajibannya dan turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Malang.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Malang hingga 31 Maret 2026 tercatat mencapai Rp178 miliar.
“Kepada seluruh masyarakat, kami mengajak untuk menjadikan momentum HUT ke-112 Kota Malang sebagai semangat bersama dalam membangun kota melalui kepatuhan pajak. Karena pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan warga,” imbau Handi.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: Dispenda Pemkot Malang
redaktur: jatmiko





























