Selasa, September 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

HUT ke-112 Kota Malang, Bapenda Hapus Sanksi Administrasi Pajak Selama April 2026

Redaksi by Redaksi
April 2, 2026 7:12 am
in Advertorial
Bapenda Kota Malang

Penghapusan Pajak

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang memberikan kado istimewa bagi masyarakat dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-112 Kota Malang. Kado tersebut berupa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sebagai bentuk stimulus sekaligus apresiasi kepada wajib pajak.

Kebijakan ini dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak daerah. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mempercepat optimalisasi penerimaan daerah guna mendukung pembangunan Kota Malang.

READ ALSO

Ratusan Mahasiswa Baru ITN Malang Ikuti Gigantik 2026

Data Desil Tak Sesuai, Mensos Gus Ipul Buka Saluran Pemutakhiran

Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP, S.Sos, M.Si menyampaikan bahwa momentum peringatan HUT ke-112 Kota Malang menjadi waktu yang tepat untuk mengimplementasikan keputusan Wali Kota Malang dalam memberikan insentif fiskal kepada wajib pajak berupa pembebasan sanksi administrasi pajak tahun 2026.

“Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau sanksi administrasi yang timbul dari keterlambatan pembayaran. Program ini kami berlakukan mulai 1 April 2026 sampai dengan 30 April 2026,” ujar Handi.

Baca juga: 9 Jenis Pajak Surplus di Triwulan I 2026, Bapenda Kota Malang Catat Tren Positif Pendapatan Daerah

Ia menambahkan, selain membantu wajib pajak, program ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam mendukung pembangunan Kota Malang.

Jenis Pajak yang Mendapat Penghapusan Sanksi

Program penghapusan sanksi administrasi ini berlaku untuk beberapa jenis pajak daerah, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB) serta Pajak Daerah Lainnya (PDL).

Penghapusan sanksi ini berlaku bagi:

  • Wajib Pajak Daerah (PDL) yang memiliki tunggakan pajak masa Januari 1998 sampai dengan Februari 2026

  • Wajib Pajak PBB Perkotaan yang memiliki tunggakan Tahun Pajak 1994 sampai dengan Tahun Pajak 2025

“Khusus untuk PBB, masyarakat bisa langsung membayar pokok pajaknya karena sistem kami secara otomatis sudah menghapuskan sanksi administrasi. Sedangkan untuk PDL, wajib pajak dapat mengunjungi website yang telah kami siapkan agar penghapusan sanksinya dapat diproses,” jelas Handi.

Kanal Pembayaran dan Pengajuan Penghapusan Denda

Masyarakat yang ingin mengajukan penghapusan denda Pajak Daerah Lainnya (PDL) dapat mengakses laman https://pajak.malangkota.go.id/penghapusandenda terlebih dahulu.

Sementara itu, pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang telah disediakan, di antaranya:

  • Bank Jatim

  • Bank BNI

  • Bank Mandiri

  • Indomaret

  • Alfamart

  • Kantor Pos

  • Tokopedia

  • Gopay

  • OVO

  • QRIS melalui E-SPPT

Handi juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan segera melakukan pembayaran pajak daerah melalui kanal yang tersedia. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang menyelesaikan kewajibannya dan turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Malang.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Malang hingga 31 Maret 2026 tercatat mencapai Rp178 miliar.

“Kepada seluruh masyarakat, kami mengajak untuk menjadikan momentum HUT ke-112 Kota Malang sebagai semangat bersama dalam membangun kota melalui kepatuhan pajak. Karena pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan warga,” imbau Handi.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Sumber: Dispenda Pemkot Malang
redaktur: jatmiko

Tags: Bapenda Kota MalangHUT ke-112 Kota Malanginsentif pajak Kota MalangPajak daerah Kota Malangpajak daerah Malang 2026PBB Kota Malangpenghapusan denda pajakpenghapusan sanksi pajak

Related Posts

Ratusan Mahasiswa Baru ITN Malang Ikuti Gigantik 2026
Advertorial

Ratusan Mahasiswa Baru ITN Malang Ikuti Gigantik 2026

Selasa, 1 Sep 2026
Data Desil Tak Sesuai, Mensos Gus Ipul Buka Saluran Pemutakhiran
Advertorial

Data Desil Tak Sesuai, Mensos Gus Ipul Buka Saluran Pemutakhiran

Selasa, 1 Sep 2026
Dari Pelatihan ke LMS, UB Perkuat Pemanfaatan AI bagi Aparatur Desa
Advertorial

Dari Pelatihan ke LMS, UB Perkuat Pemanfaatan AI bagi Aparatur Desa

Selasa, 1 Sep 2026
PodoRukun Track, Aplikasi Podo Rukun Group untuk Pantau Progres Pembangunan Rumah
Advertorial

PodoRukun Track, Aplikasi Podo Rukun Group untuk Pantau Progres Pembangunan Rumah

Selasa, 1 Sep 2026
Unikama Gelar Monev RPL Afirmasi, 119 Peserta PG PAUD Dinyatakan Lulus
Advertorial

Unikama Gelar Monev RPL Afirmasi, 119 Peserta PG PAUD Dinyatakan Lulus

Selasa, 1 Sep 2026
Kemensos Pantau Kesehatan Siswa Sekolah Rakyat di Tengah Karhutla
Advertorial

Kemensos Pantau Kesehatan Siswa Sekolah Rakyat di Tengah Karhutla

Selasa, 1 Sep 2026
Next Post
Tower provider

Bobol Tower Provider di Kota Batu, 2 Warga Kota Malang Dibekuk Polisi

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.