Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

HUT ke-112 Kota Malang, Bapenda Hapus Sanksi Administrasi Pajak Selama April 2026

Redaksi by Redaksi
April 2, 2026 7:12 am
in Advertorial
Bapenda Kota Malang

Penghapusan Pajak

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang memberikan kado istimewa bagi masyarakat dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-112 Kota Malang. Kado tersebut berupa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sebagai bentuk stimulus sekaligus apresiasi kepada wajib pajak.

Kebijakan ini dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak daerah. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mempercepat optimalisasi penerimaan daerah guna mendukung pembangunan Kota Malang.

READ ALSO

Mahasiswa Arsitektur Salurkan 94 Paket Sembako, Jumlah Bantuan Lampaui Target

Cocok bagi Pemula dan Anti Ribet! 5 Aplikasi Emas Digital untuk Investasi Emas, Salah Satunya Pegadaian

Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP, S.Sos, M.Si menyampaikan bahwa momentum peringatan HUT ke-112 Kota Malang menjadi waktu yang tepat untuk mengimplementasikan keputusan Wali Kota Malang dalam memberikan insentif fiskal kepada wajib pajak berupa pembebasan sanksi administrasi pajak tahun 2026.

“Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau sanksi administrasi yang timbul dari keterlambatan pembayaran. Program ini kami berlakukan mulai 1 April 2026 sampai dengan 30 April 2026,” ujar Handi.

Baca juga: 9 Jenis Pajak Surplus di Triwulan I 2026, Bapenda Kota Malang Catat Tren Positif Pendapatan Daerah

Ia menambahkan, selain membantu wajib pajak, program ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam mendukung pembangunan Kota Malang.

Jenis Pajak yang Mendapat Penghapusan Sanksi

Program penghapusan sanksi administrasi ini berlaku untuk beberapa jenis pajak daerah, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB) serta Pajak Daerah Lainnya (PDL).

Penghapusan sanksi ini berlaku bagi:

  • Wajib Pajak Daerah (PDL) yang memiliki tunggakan pajak masa Januari 1998 sampai dengan Februari 2026

  • Wajib Pajak PBB Perkotaan yang memiliki tunggakan Tahun Pajak 1994 sampai dengan Tahun Pajak 2025

“Khusus untuk PBB, masyarakat bisa langsung membayar pokok pajaknya karena sistem kami secara otomatis sudah menghapuskan sanksi administrasi. Sedangkan untuk PDL, wajib pajak dapat mengunjungi website yang telah kami siapkan agar penghapusan sanksinya dapat diproses,” jelas Handi.

Kanal Pembayaran dan Pengajuan Penghapusan Denda

Masyarakat yang ingin mengajukan penghapusan denda Pajak Daerah Lainnya (PDL) dapat mengakses laman https://pajak.malangkota.go.id/penghapusandenda terlebih dahulu.

Sementara itu, pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang telah disediakan, di antaranya:

  • Bank Jatim

  • Bank BNI

  • Bank Mandiri

  • Indomaret

  • Alfamart

  • Kantor Pos

  • Tokopedia

  • Gopay

  • OVO

  • QRIS melalui E-SPPT

Handi juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan segera melakukan pembayaran pajak daerah melalui kanal yang tersedia. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang menyelesaikan kewajibannya dan turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Malang.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Malang hingga 31 Maret 2026 tercatat mencapai Rp178 miliar.

“Kepada seluruh masyarakat, kami mengajak untuk menjadikan momentum HUT ke-112 Kota Malang sebagai semangat bersama dalam membangun kota melalui kepatuhan pajak. Karena pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan warga,” imbau Handi.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Sumber: Dispenda Pemkot Malang
redaktur: jatmiko

Tags: Bapenda Kota MalangHUT ke-112 Kota Malanginsentif pajak Kota MalangPajak daerah Kota Malangpajak daerah Malang 2026PBB Kota Malangpenghapusan denda pajakpenghapusan sanksi pajak

Related Posts

MaHasiswa Arsitektur
Advertorial

Mahasiswa Arsitektur Salurkan 94 Paket Sembako, Jumlah Bantuan Lampaui Target

Senin, 1 Jun 2026
Rekomendasi aplikasi emas digital yang cocok bagi pemula, salah satunya Tring! by Pegadaian. /Foto: Dok. Pegadaian
Advertorial

Cocok bagi Pemula dan Anti Ribet! 5 Aplikasi Emas Digital untuk Investasi Emas, Salah Satunya Pegadaian

Sabtu, 30 Mei 2026
Grand Avenue Sukun
Advertorial

Grand Avenue Sukun Tawarkan Hunian Eksklusif Bergaya American Style di Jantung Kota Malang

Jumat, 29 Mei 2026
Cerita mahasiswa rantau ITN Malang di Idul Adha
Advertorial

Cerita Kurban Mahasiswa Rantau di ITN Malang, Dari Sate Anak Kos hingga Sapi PMK

Rabu, 27 Mei 2026
Royal Avenue di Sulfat. Foto/dok
Advertorial

Rumah Lega Nggak Nempel Tetangga, Deket Exit Tol Bikin Semua Pembelinya Datang Sendiri

Rabu, 27 Mei 2026
Manager PLN UP3 Malang, Agung Wibowo dalam kegiatan penyembelihan hewan qurban Idul Adha 2026. (Foto/M Sholeh)
Advertorial

PLN UP3 Malang Salurkan 1.061 Paket Daging Kurban di Idul Adha 2026

Rabu, 27 Mei 2026
Next Post
Tower provider

Bobol Tower Provider di Kota Batu, 2 Warga Kota Malang Dibekuk Polisi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.