Rabu, September 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Hasil Putusan Banding ke PT Pembunuhan Sadis Pengusaha ATK Keluar April

Redaksi by Redaksi
Maret 19, 2021 10:15 am
in Berita
Hasil Putusan Banding ke PT Pembunuhan Sadis Pengusaha ATK Keluar April

Humas PN Kepanjen, Reza Aulia

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Hasil putusan banding pembunuhan Sadis pengusaha ATK asal Turen, Malang, yang dilakukan AP (17), bakal turun bulan April.

Humas PN Kepanjen, Reza Aulia, mengatakan jika proses persidangan saat ini sudah memasuki proses banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Surabaya. Tinggal menunggu proses yang kemungkinan hasilnya akan keluar pada pertengahan Bulan April 2021.

READ ALSO

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

“Upaya hukum ini bisa dilakukan kedua belah pihak, bisa dari Anak Berhadapan Hukum (ABK) juga, bisa dari si Jaksanya juga. Jadi bisa dilakukan kasasi juga hingga tingkat Mahkamah Agung. Saat ini sedang pada proses banding, pertengahan April sudah dijatuhkan vonis terharap perkara si anak ini,” terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (18/03/2021).

Sebelumnya Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Anak langsung mengajukan banding. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum Anak tidak menerima hasil tersebut dari tuntutan 8 tahun penjara yang sebelumnya diajukan.

Meski hakim sudah memutuskan 1 tahun penjara, namun AP sendiri kini statusnya masih tahanan kejaksaan dan sedang menunggu proses masuk ke  Lembaga Permasyarakatan di Kota Malang.

“Kalau sekarang si anak di tahan di LP yang ada di (Kota) Malang kalau tidak salah. Statusnya masih tahanan kejaksaan, karena masih proses banding. Baru kalau kasus itu inkracht, baru bisa dieksekusi anak tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Reza mengatakan bahwa dalam hukum acara yang melakukan upaya hukum yakni penasehat hukum terdakwa dan jaksa. Sehingga pihak keluarga tidak bisa mengajukan banding jika tidak menerima hasil putusan persidangan, namun banding bisa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Anak.

“Kalau dirasa putusan hakim tidak sesuai, penuntut umum yang melakukan upaya hukum. Karena tidak ada dasarnya korban melakukan upaya hukum. Karena Jaksa Penuntut Umum ini adalah perwakilan dari si korban sesuai yang diatur undang-undang,” pungkasnya.

Tags: Kasus pembunuhan di MalangPembunuhan Pengusaha ATKPN Kepanjen

Related Posts

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Perumahan White House Joyo Agung, RT 05/RW 13, pada Sabtu (8/8/2026). Foto/dok
Berita

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 8 Agu 2026
Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Next Post
Penemuan -  4 Penemuan Besar Ini Ternyata Tidak Sengaja Ditemukan

 4 Penemuan Besar Ini Ternyata Tidak Sengaja Ditemukan

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.