Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Hasil Putusan Banding ke PT Pembunuhan Sadis Pengusaha ATK Keluar April

Redaksi by Redaksi
Maret 19, 2021 10:15 am
in Berita
Hasil Putusan Banding ke PT Pembunuhan Sadis Pengusaha ATK Keluar April

Humas PN Kepanjen, Reza Aulia

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Hasil putusan banding pembunuhan Sadis pengusaha ATK asal Turen, Malang, yang dilakukan AP (17), bakal turun bulan April.

Humas PN Kepanjen, Reza Aulia, mengatakan jika proses persidangan saat ini sudah memasuki proses banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Surabaya. Tinggal menunggu proses yang kemungkinan hasilnya akan keluar pada pertengahan Bulan April 2021.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

“Upaya hukum ini bisa dilakukan kedua belah pihak, bisa dari Anak Berhadapan Hukum (ABK) juga, bisa dari si Jaksanya juga. Jadi bisa dilakukan kasasi juga hingga tingkat Mahkamah Agung. Saat ini sedang pada proses banding, pertengahan April sudah dijatuhkan vonis terharap perkara si anak ini,” terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (18/03/2021).

Sebelumnya Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Anak langsung mengajukan banding. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum Anak tidak menerima hasil tersebut dari tuntutan 8 tahun penjara yang sebelumnya diajukan.

Meski hakim sudah memutuskan 1 tahun penjara, namun AP sendiri kini statusnya masih tahanan kejaksaan dan sedang menunggu proses masuk ke  Lembaga Permasyarakatan di Kota Malang.

“Kalau sekarang si anak di tahan di LP yang ada di (Kota) Malang kalau tidak salah. Statusnya masih tahanan kejaksaan, karena masih proses banding. Baru kalau kasus itu inkracht, baru bisa dieksekusi anak tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Reza mengatakan bahwa dalam hukum acara yang melakukan upaya hukum yakni penasehat hukum terdakwa dan jaksa. Sehingga pihak keluarga tidak bisa mengajukan banding jika tidak menerima hasil putusan persidangan, namun banding bisa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Anak.

“Kalau dirasa putusan hakim tidak sesuai, penuntut umum yang melakukan upaya hukum. Karena tidak ada dasarnya korban melakukan upaya hukum. Karena Jaksa Penuntut Umum ini adalah perwakilan dari si korban sesuai yang diatur undang-undang,” pungkasnya.

Tags: Kasus pembunuhan di MalangPembunuhan Pengusaha ATKPN Kepanjen

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Penemuan -  4 Penemuan Besar Ini Ternyata Tidak Sengaja Ditemukan

 4 Penemuan Besar Ini Ternyata Tidak Sengaja Ditemukan

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.