Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Hanya Dikenakan Pasal Kelalaian, Berkas Penyidikan 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diterima Kejati Jatim

Redaksi by Redaksi
Desember 22, 2022 2:46 pm
in Peristiwa
Pendamping Hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky.

Pendamping Hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky. Foto/M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky, mengatakan bahwa berkas penyidikan 5 tersangka Tragedi Kanjuruhan telah dilimpahkan ke Kejati Jatim.

Hal itu setelah Anjar melakukan koroscek ke Kejati Jatim, ternyata berkas mereka memang telah diterima dan hanya disangkakan pasal kelalaian dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

READ ALSO

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

“Kemarin saat saya ke Kejati, saya kroscek apa benar ada P21 (berkas penyidikan lengkap), ternyata betul. Dari 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, 5 tersangka sudah dinyatakan P21 dan kemarin dilimpahkan berkas beserta barang buktinya,” ucapnya, Kamis (22/12/2022).

Menurutnya, dalam berkas tersebut tidak ada rekonstruksi ulang atas Tragedi Kanjuruhan. Sebagaimana diketahui, rekonstruksi yang dilakukan di Polda Jatim beberapa waktu lalu tidak menunjukkan adanya tembakan gas air mata ke arah tribun.

Sementara dalam video yang beredar dan kesaksian para saksi, penembakan gas air mata banyak yang mengarah ke tribun.

“Setelah kami cek kemarin, berkasnya tetap, pasalnya tetap, tidak ada rekonstruksi ulang, tersangkanya itu itu aja,” ujarnya.

Dia menilai bahwa penyidik yang menangani kasus Tragedi Kanjuruhan tidak serius dalam bekerja. Padahal menurutnya, Kejati Jatim sudah pernah mengembalikan berkas penyidikan mereka karena masih belum lengkap dan belum sesuai fakta.

“Padahal Kejaksaan sudah mengakomodir apa kekurangannya. Seperti rekonstruksi ulang, penambahan pasal, pengembangan penyidikan hingga visum. Tapi kan yang melakukan itu penyidik,” paparnya.

“Faktanya, saya cek kemarin pasalnya tetap, rekonstruksi ulang tidak ada, tersangka baru enggak ada. Makanya kami kecewa, tentu semua korban dan keluarga juga kecewa. Hanya ada pasal kelalaian yang dikenakan ke aparat. Artinya, (pasal) ini tidak akan berubah lagi,” imbuhnya.

Pasal Kelalaian Tidak Layak

Dia mengungkapkan bahwa pasal kelalaian tidak layak disangkakan untuk peristiwa yang menewaskan 135 korban jiwa. Penembakan gas air mata yang dinilai tersistematis, kata Anjar harus ada sangkaan pasal pembuhunan bahkan pasal perlindungan anak. Sebab banyak anak-anak yang juga menjadi korban.

“Buat apa P21 dan ditahan kalau pasal yang disangkakan hanya pasal kelalaian,” ucapnya.

Dia menyebut akan terus mengawal persidangan terhadap 5 tersangka Tragedi Kanjuruhan yang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya itu.

“Saya akan mengawal terus jalannya persidangan karena nanti persidangan akan digelar di PN Surabaya atas penunjukan Mahkama Agung,” tuturnya.

Dia mengaku akan berusaha menghadirkan saksi dan korban yang konkrit yang sangat erat kaitannya serta mengetahui secara langsung peristiwa 1 Oktober 2022 itu dalam persidangan 5 tersangka Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya.

Dia berharap para saksi dan korban bisa mengungkap fakta Tragedi Kanjuruhan di persidangan.

“Karena saya dengar hasil rekonstruksinya tidak ada penembakan gas air mata ke arah tribun. Jelas itu bohong. Kalau nanti ada keterangan atau kesaksian palsu di persidangan tentu itu ada pasalnya, ancamannya 7 tahun kalau ada yang berbohong,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: AremaniaTersangka Tragedi KanjuruhanTim Gabungan Aremaniatragedi kanjuruhan

Related Posts

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji
Peristiwa

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Sabtu, 11 Jul 2026
Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka
Peristiwa

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka

Selasa, 7 Jul 2026
Proses evakuasi truk tangki yang terguling. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Dahului Kendaraan di Tikungan, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tangki di Karangkates

Selasa, 23 Jun 2026
hangus dilalap api
Peristiwa

2 Rumah Warga Desa Pendem Hangus Dilalap Api, Kerugian Capai Rp700 Juta

Senin, 8 Jun 2026
Lokasi tenggelamnya remaja di Embung Babadan Ngajum. Foto: Polsek Ngajum
Peristiwa

Remaja Tewas Tenggelam di Wisata Sumber Embung Babadan Ngajum

Senin, 1 Jun 2026
Next Post
Wali Kota Malang, Sutiaji, bersama Kaporlesta Malang Kota meninjau kesiapan personel gabungan.

718 Personel Keamanan Disiagakan Jelang Nataru di Kota Malang

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.