Kota Batu, Tugumalang.id – Fenomena anggota dewan ramai-ramai menggadaikan SK pelantikan ke bank sebagai jaminan hutang ternyata juga terjadi di DPRD Kota Batu. Bahkan, informasi dihimpun, jumlah anggota yang melakoni siasat tersebut di Kota Batu mencapai 90 persen.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu anggota DPRD terpilih yang enggan disebut namanya. Ia membenarkan jika hampir 90 persen anggota yang baru saja dilantik periode 2024-2029 ini telah menggadaikan SK pelantikannya.
Rata-rata, kata dia, mereka mengajukan kredit modal biaya dengan jangka waktu 58 bulan dengan nominal rata-rata di atas Rp1 miliar. ”Rata-rata segitu, di atas Rp1 miliar dalam jangka 58 bulan, tidak sampai 5 tahun,” ungkapnya.
Fenomena ini bahkan diakui salah satu anggota DPRD Kota Batu lainnya, Sudiono dari Fraksi PKB. Ia mengaku memang menggadaikan SK-nya ke bank untuk pengembangan usaha properti dan bengkel miliknya.
Baca Juga: Fenomena Anggota Dewan Gadaikan SK, Pimpinan DPRD Kota Malang Beri Imbauan Begini
Ia mengaku hal itu ia lakukan sebagai persiapan dan resiko terjun ke dunia politik. Ia memilih untuk berjaga-jaga mengembangkan usahanya sehingga ketika nanti sudah tidak lagi menjabat, ekonominya tidak terganggu. Ia juga tidak ingin bergantung pada gaji APBD.
“Misal ketika nanti saya tidak jadi, harus bagaimana. Kalau sudah punya usaha kan tidak bingung. Ketika sudah aman, maka kami bisa lebih fokus menyerap aspirasi masyarakat dan merealisasikan kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara, Sekwan DPRD Kota Batu Endro Wahyudi juga tak memungkiri fenomena tersebut. Menurut dia, mekanisme pengajuan SK ke bank tersebut akan langsung dilakukan pemotongan dari pihak bank dari rekening masing-masing anggota.
Baca Juga: Belasan Anggota DPRD Kota Malang Gadaikan SK Usai Dilantik
Menurutnya, soal itu adalah urusan privasi masing-masing anggota dan tidak sampai berpengaruh dan melibatkan keuangan negara. ”Mutasi keuangannya di rekening masing-masing, tidak dari bendahara dewan,” ungkapnya.
Endro menambahkan, jika sebenarnya fenomena penggadaian SK anggota dewan adalah hal yang biasa. ”Sebenarnya, ini fenomena tiap lima tahunan yang biasa terjadi dilakukan anggota legislatif yang baru dilantik,” ujarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko