Tugumalang.id – Menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang memberikan pengarahan kepada pengusaha agar patuh pajak.
Dalam pengarahan itu, pengusaha yang menunggak pajak juga dihadirkan untuk penyelesaian pemenuhan pembayaran pajak.
Kasubbid Pengawasan dan Penagihan Bapenda Kota Malang, Didit Edy Supriadi menjelaskan bahwa ada 46 wajib pajak yang diundang lantaran telat membayar pajak. Dari 46 wajib pajak itu, nilai totalnya sekitar Rp 1,18 miliar.
“Jadi ini tadi ada resto, hotel begitu di panggil tadi mereka seperti parkir, bayar tapi tidak langsung lunas semua. Jadi diangsur 3 bulan, 4 bulan dibayar dulu,” ucapnya, pada Kamis (25/11/2021).
Disebutkan, tunggakan itu terhitung sejak tahun 2018 lalu. Alasan keterlambatan pemenuhan pajak tersebut mayoritas lantaran adanya pandemi COVID-19.
Namun pihaknya akan tetap mewajibkan mereka memenuhi pembayaran pajak tersebut. Pasalnya, dia mengatakan bahwa sejak tahun 2019, pemerintah telah memberikan relaksasi berupa peniadaan denda keterlambatan pajak.
“Relaksasi pajak hotel resto sejak 2019 itu kalau terlambat hanya bayar pokoknya saja gak sama dendanya. Itu sampai dengan November 2021 ini terakhir. Kalau PBB bulan kemarin terakhir, sekarang telat PBB ya ada dendanya 2 persen,” jelasnya.
Untuk itu dalam kegiatan tersebut, pihaknya juga sekaligus memberikan sosialisasi bahwa relaksasi pajak telah berakhir. Jika masih ada yang tak mau membayar pajak, pihaknya akan melakukan pemanggilan hingga tiga kali.
“Kalau masih tak mau membayar, nanti tahun depan infonya di naikan ke pidana itu. Tergantung kejaksaan gimana,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Malang, Achmad Fauzan mengatakan bahwa pajak dari perusahaan seharusnya disetorkan kepada Pemda. Untuk itu, dilakukan pemanggilan terhadap pihak yang telat membayar pajak untuk diberikan pengarahan.
“Kalau tidak membayarkan itu ada ranah hukumnya yang mengatur. Pertama bisa menggelapkan (indikasinya), itu masuk pidana umum karena bisa merugikan perpajakan juga, itu ada hukumannya,” jelasnya.
“Tapi saya berusaha tidak ke ranah tindak pidana lainnya. Yang penting untuk pembayaran wajib pajak segera dilunasi,” imbuhnya.
Pihaknya juga akan membuatkan surat pernyataan kepada yang bersangkutan terkait perjanjian kapan kesanggupan pelunasan tunggakan pajak tersebut.
“Saya minta akhir tahun ini untuk melunasi, dicicil gak papa. Kalau masih belum lunas tahun berikutnya akan saya panggil lagi. Saya pantau agar mereka bisa membayar,” tandasnya.(ads)
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti