Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Hadirkan Pengusaha, Bapenda dan Kejari Kota Malang Beri Pengarahan Wajib Pajak

Redaksi by Redaksi
November 25, 2021 4:01 pm
in Bisnis
Pengarahan wajib pajak di Kantor Bapenda Kota Malang. Foto: M Sholeh

Pengarahan wajib pajak di Kantor Bapenda Kota Malang. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang memberikan pengarahan kepada pengusaha agar patuh pajak.

 

READ ALSO

37 Tahun Berkarya, Bos JADE Indopratama Didapuk Jadi Top 10 Printerpreneur Indonesia 2026

Jelang 2026, Ini Rekomendasi HP Terbaik Akhir 2025

Dalam pengarahan itu, pengusaha yang menunggak pajak juga dihadirkan untuk penyelesaian pemenuhan pembayaran pajak.

 

Kasubbid Pengawasan dan Penagihan Bapenda Kota Malang, Didit Edy Supriadi menjelaskan bahwa ada 46 wajib pajak yang diundang lantaran telat membayar pajak. Dari 46 wajib pajak itu, nilai totalnya sekitar Rp 1,18 miliar.

 

“Jadi ini tadi ada resto, hotel begitu di panggil tadi mereka seperti parkir, bayar tapi tidak langsung lunas semua. Jadi diangsur 3 bulan, 4 bulan dibayar dulu,” ucapnya, pada Kamis (25/11/2021).

 

Disebutkan, tunggakan itu terhitung sejak tahun 2018 lalu. Alasan keterlambatan pemenuhan pajak tersebut mayoritas lantaran adanya pandemi COVID-19.

 

Namun pihaknya akan tetap mewajibkan mereka memenuhi pembayaran pajak tersebut. Pasalnya, dia mengatakan bahwa sejak tahun 2019, pemerintah telah memberikan relaksasi berupa peniadaan denda keterlambatan pajak.

 

“Relaksasi pajak hotel resto sejak 2019 itu kalau terlambat hanya bayar pokoknya saja gak sama dendanya. Itu sampai dengan November 2021 ini terakhir. Kalau PBB bulan kemarin terakhir, sekarang telat PBB ya ada dendanya 2 persen,” jelasnya.

 

Untuk itu dalam kegiatan tersebut, pihaknya juga sekaligus memberikan sosialisasi bahwa relaksasi pajak telah berakhir. Jika masih ada yang tak mau membayar pajak, pihaknya akan melakukan pemanggilan hingga tiga kali.

 

“Kalau masih tak mau membayar, nanti tahun depan infonya di naikan ke pidana itu. Tergantung kejaksaan gimana,” ucapnya.

 

Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Malang, Achmad Fauzan mengatakan bahwa pajak dari perusahaan seharusnya disetorkan kepada Pemda. Untuk itu, dilakukan pemanggilan terhadap pihak yang telat membayar pajak untuk diberikan pengarahan.

 

“Kalau tidak membayarkan itu ada ranah hukumnya yang mengatur. Pertama bisa menggelapkan (indikasinya), itu masuk pidana umum karena bisa merugikan perpajakan juga, itu ada hukumannya,” jelasnya.

 

“Tapi saya berusaha tidak ke ranah tindak pidana lainnya. Yang penting untuk pembayaran wajib pajak segera dilunasi,” imbuhnya.

 

Pihaknya juga akan membuatkan surat pernyataan kepada yang bersangkutan terkait perjanjian kapan kesanggupan pelunasan tunggakan pajak tersebut.

 

“Saya minta akhir tahun ini untuk melunasi, dicicil gak papa. Kalau masih belum lunas tahun berikutnya akan saya panggil lagi. Saya pantau agar mereka bisa membayar,” tandasnya.(ads)

 

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

Tags: kota malangmalangpengusaha

Related Posts

CEO JADE Indopratama Rachmad Santoso didapuk jadi Top 10 Printerpreneur Indonesia Awards 2026. Foto: Dok.
Bisnis

37 Tahun Berkarya, Bos JADE Indopratama Didapuk Jadi Top 10 Printerpreneur Indonesia 2026

Selasa, 12 Mei 2026
Ilustrasi rekomendasi HP terbaik. Foto/dok
Bisnis

Jelang 2026, Ini Rekomendasi HP Terbaik Akhir 2025

Kamis, 25 Des 2025
QRIS Bank Indonesia
Bisnis

QRIS, Inovasi Bank Indonesia yang Ubah Wajah Transaksi Digital Nasional

Kamis, 13 Nov 2025
Ilustrasi Investasi Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Bisnis

Investasi Kota Malang Capai Rp2,5 Triliun, Sektor Perhotelan Jadi Primadona

Sabtu, 8 Nov 2025
Peresmian Silatnas IIBF 2025. Foto: Azmy
Bisnis

Gerakan Bangga Beli Produk Indonesia Menggaung di Silatnas IIBF 2025

Kamis, 28 Agu 2025
Paket simpati
Bisnis

Telkomsel Luncurkan Paket Simpati dengan Fitur Rollover: Kuota Tak Lagi Hangus Jika Diperpanjang

Jumat, 8 Agu 2025
Next Post
The Legion Nutrition X PrimaFit Academy Dorong Trainer Miliki Lisensi CFI

The Legion Nutrition X PrimaFit Academy Dorong Trainer Miliki Lisensi CFI

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.